KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan (IMA) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, setelah menjadi tersangka dugaan korupsi penyertaan modal ke BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) senilai Rp4,2 miliar. IMA dititipkan di Lapas Kelas II A Tembilahan.
Sebelum ditahan, IMA terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Inhil. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.
"Hari ini, tersangka IMA memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Rini Triningsih melalui Kepala Seksi Intelijen, Haza Putra.
Usai diperiksa pada pukul 18.00 WIB, IMA menjalani pemeriksaan kesehatan EKG. Hasilnya, IMA dinyatakan normal dan secara umum dinyatakan sehat oleh tim medis. "Hasil swab antigen dinyatakan negatif," kata Haza.
Pada pukul 18.00 WIB, Kejari Inhil menerbitkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor PRINT-03/L.4.14/Fd/1/06/2022 tertanggal 30 Juni 2022. Penahanan awal dilakukan selama 20 hari, terhitung tanggal 30 Juni hingga 19 Juli 2022. "Penahanan tersangka IMA dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan," ungkap Haza.
IMA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022. Selain IMA, jaksa penyidik juga menetapkan Direktur PT GCM, ZI sebagai tersangka. ZI telah terlebih dahulu ditahan.
"Tersangka IMA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian BUMD PT GCM dan menyalahgunakan keuangan PT GCM bersama-sama Direktur PT GCM, ZI (diperiksa terpisah) dan mengakibatkan kerugikan negara Rp1.168.725.695," jelas Haza.
Sebelumnya, pada Kamis (23/6/2022), jaksa penyidik juga memanggil IMA untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, di awal pemeriksaan IMA mengeluh sakit hingga pemeriksaan dihentikan.
Memastikan tersangka betul-betul sakit, jaksa mendatangkan dokter untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan mantan orang nomor satu di Negeri Seribu Parit tersebut.
IMA sebelumnya sudah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik. Ketika itu, ia mengaku sakit, namun tidak ada surat keterangan dari dokter.
Sebelumnya saat masih tahap penyidikan umum, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan
dugaan tindak pidana korupsi ini.
PT GCM merupakan BUMD yang dibentuk saat IMA menjabat sebagai Bupati Inhil. Pada perusahaan ini, Pemkab Inhil menyertakan modal awal Rp4,2 miliar yang dananya bersumber dari APBD Inhil.
PT GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Harta kekayaan
dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.
Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan
negara.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM ini telah diusut kejaksaan sekitar 2011. Selama proses penyidikan umum, tim jaksa penyidik sudah memeriksa 40 orang saksi dan 2
orang ahli.
Tim juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM.nor
No Comment to " Korupsi Penyertaan Modal Rp4,2 Miliar, Eks Bupati Inhil IMA Ditahan "