• Korupsi APBDes Rp861 Juta, Nuardi Eks Ajudan RZ Dituntut 7 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 27 Juni 2022
    A- A+

     

    Foto: Nuardi.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Nuardi, Kepala Desa (Kades) Pelanduk, Kecamatan Mandah, Indragiri Hilir (Inhil) ini dituntut jaksa selama 7 tahun penjara, Senin (27/6/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Eks Ajudan Gubernur Riau HM Rusli Zainal (RZ) itu, terbukti melakukan korupsi dana APBDes sebesar Rp861 juta. 


    Sidang tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana SH MH dihadapan majelis hakim yang dipimpin Effendi SH. Sementara Nuardi sendiri menjalani sidang perdana secara teleconference dari Lapas Kelas II Tembilahan.


    Jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan, jika Nuardi bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) hurud (a) dan (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana koruosi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana."Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nuardi selama 7 tahun, dikurangi terdakwa selama dalam tahanan,"kata jaksa.


    Selain itu, JPU juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana denda terhadap terdakwa Nuardi sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


    Tidak hanya itu, JPU menuntut terdakwa agar dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp655 juta. Apabila UP ini tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.


    Atas tuntutan JPU itu, Nuardi melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (4/7/22) mendatang.


    Untuk diketahui, dugaan korupsi ini terjadi saat Nuardi menjadi Kades Desa Pelanduk Kecamatan Mandah, Inhil periode tahun 2017 hingga 2021. Saat itu terdakwa sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).


    Perbuatan korupsi yang dilakukannya terjadi pada rentang waktu Mei hingga Desember 2020 bersama Noryani selaku Kaur Keuangan dan Hamsar selaku Sekretaris Desa Pelanduk.


    Mereka secara bersama-sama dan turut serta melakukan pencairan atau penarikan Dana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan di Rekening Kas Desa pada tahun anggaran 2020 di Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan menggunakan Cek Tunai sebesar Rp1.925.000.000. Yang mana uang tersebut dibagi bersama kepada terdakwa sejumlah Rp832.150.000, Hamsar Rp174 juta, dan sisanya di tangan Noryani Rp918.850.000.


    Terdakwa, Hamsar dan Noryani tidak membayarkan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes TA 2020, melainkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan rincian terdakwa Nuardi sejumlah Rp655.375.000, Hamsar sejumlah Rp29.129.000, dan Noryani sejumlah Rp110.275.000.nor




  • No Comment to " Korupsi APBDes Rp861 Juta, Nuardi Eks Ajudan RZ Dituntut 7 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com