KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI telah mengeluarkan izin pelepasan lahan jalan tol Bangkinang-Pangkalan (Sumbar) yang masuk kawasan hutan.
"Untuk jalan tol arah Sumatera Barat, khususnya tol Bangkinang-Pangkalan untuk penetapan lokasi sudah, pembebasan lahan yang berada di kawasan hutan juga sudah tidak ada kendala, karena izinnya sudah dikeluarkan KLHK," kata Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan, Jumat (3/6/2022).
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sedang melakukan proses ganti rugi pembebasan lahan masyarakat di jalan bebas hambatan sepanjang 23,7 kilometer itu. Diperkirakan, proses ganti rugi ini bisa tuntas bulan depan.
"Untuk ganti rugi lahan masyarakat, kita meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Riau untuk menggesa proses tersebut. Agar pembayaran ganti rugi sesuai dengan aturan yang berlaku, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan-kesepakatan,"terang Job lagi.
Apabila proses ganti rugi lahan selesai lanjut, maka pihaknya mengharapkan pembangunan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang bisa selesai sesuai dengan target yang ditetapkan pada tahun 2023 mendatang.nor
No Comment to " KLHK Keluarkan Izin Pelepasan Lahan Tol Bangkinang-Pangkalan "