• Kejati Riau Usut Tahanan Narkotika Kabur Usai Vonis di Bengkalis

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 03 Juni 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- BIdang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih bekerja melakukan klarifikasi guna memastikan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum Jaksa terkait kaburnya terpidana kasus narkoba di Bengkalis. Belakangan, sang terpidana berhasil ditangkap dan dieksekusi.


    Terpidana tersebut bernama Diki Candra. Dia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis selama 4,5 tahun penjara pada 9 Desember 2021 lalu. Usai pembacaan putusan, yang bersangkutan memilih kabur dan sempat menyandang status buronan.


    Dia leluasa kabur karena mengikuti persidangan secara virtual. Hal tersebut lantaran pada saat pelimpahan perkara dari penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis tidak menjebloskannya ke dalam penjara.


    Suatu keanehan pelaku tindak pidana narkotika tidak dilakukan penahanan. Disinyalir ada pelanggaran yang dilakukan Jaksa yang menangani perkara tersebut.


    Guna memastikan hal itu, Tim Pengawasan Kejati Riau langsung bergerak cepat. Sejumlah pihak diklarifikasi untuk membuat terang permasalahan. Hingga kini, proses tersebut masih berjalan.


    "Masih berproses, masih klarifikasi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (3/6).



    Rakhmat Budiman saat proses tahap II telah menjabat sebagai Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis. Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) dijabat Immanuel Tarigan yang saat ini bertugas di Kejari Dumai sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).


    Sementara JPU, adalah Irvan Rahmadani Prayoga selaku Jaksa I. Saat ini yang bersangkutan bertugas di Kejari Rokan Hilir (Rohil) sebagai Kasi Datun. Sementara Jaksa II adalah Sri Hariyati.hrc/nor


  • No Comment to " Kejati Riau Usut Tahanan Narkotika Kabur Usai Vonis di Bengkalis "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com