KORANRIAU.co-Presiden AS Joe Biden menandatangani undang-undang terkait peredaran senjata api, peraturan tingkat federal pertama yang signifikan dalam tiga dekade terakhir yang terkait kasus penembakan.
"Meskipun RUU ini tidak memenuhi semua yang saya inginkan, ini termasuk langkah yang telah lama saya serukan yang akan menyelamatkan banyak nyawa," katanya, di Gedung Putih sebelum berangkat ke dua pertemuan puncak diplomatik besar di Eropa, dikutip dari AFP.
Saat dia menandatangani dokumen perundangan itu, Biden menyatakan, "Dengan Kehendak Tuhan, ini akan menyelamatkan banyak nyawa."
Undang-undang senjata api ini mencakup pemeriksaan latar belakang pembeli yang berusia muda dan asal uang tunainya di negara bagian yang memperkenalkan undang-undang "bendera merah".
Diketahui, Undang-Undang Bendera Merah, yang juga dikenal sebagai UU perintah perlindungan risiko ekstrem, berlaku di Negara Bagian New York mulai 24 Agustus 2019. Tujuannya, mencegah individu yang menunjukkan tanda-tanda ancaman untuk membeli atau memiliki berbagai jenis barang, termasuk senjata api.
Biden dan Partai Demokrat AS sempat menginginkan tindakan yang lebih keras. Terutama, akibat insiden penembakan massal yang marak belakangan ini. Namun, upaya itu tidak berhasil karena terhambat suara di parlemen.
Dia kemudian memberi pesan yang diklaim dari para korban penembakan, yakni "'lakukan sesuatu..., demi Tuhan lakukan saja sesuatu'. Nah hari ini, kami melakukannya."
Soal kebuntuan politik di Kongres akibat suara yang hampir terbagi rata antara Demokrat dan Republik, Biden mengatakan undang-undang baru itu, yang jarang mendapat dukungan kuat dari Partai Republik dan Demokrat, adalah "monumental."
"Ketika tampaknya tidak mungkin untuk menyelesaikan apa pun di Washington, kami melakukan sesuatu yang konsekuen," katanya. "Saya tahu masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan dan saya tidak akan pernah menyerah."cnnindonesia/nor
No Comment to " Joe Biden Sahkan UU Kontrol Senjata Api, Cegah Pembeli di Bawah Umur "