• Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang Rp8 Miliar, Project Manager PT Gemilang Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 06 Juni 2022
    A- A+

    Foto: Sidang dugaan korupsi RSUS Bangkinang dengan terdakwa Emrizal.
     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Emrizal, selaku Project Manager (PM) PT Gemilang Utama Alen (GUA) menjalani sidang perdana dugaan korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar senilai Rp8,045 miliar, Senin (6/6/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ario Utomo SH ini, dipimpin majelis hakim Dr Dahlan SH MH. Sementara terdakwa Emrizal didampingi kuasa hukumnya Boy Gunawan SH MH.


    JPU Ario dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada tahun 2019 silam, bersama-sama dengan Mayusri, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rif Helvi Arselan, Dipl. Ing selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT Fajar Nusa Konsultan, Abdul Kadir Jaelani Djumra (dituntut terpisah) dan Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT GUA.


    Terdakwa Emrizal selaku Project Manager PT GUA dan Surya Darmawan (DPO) pada tanggal 17 Mei 2019 sampai dengan tanggal 21 Maret 2020 telah bekerja sama meminjam dan menggunakan PT GUA untuk mengikuti lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar senilai Rp. 48.035.821.000,00,  


    "Sekaligus mempengaruhi Pokja Pemilihan V pada Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kampar, supaya PT Gemilang Utama Alen dimenangkan dalam lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 tersebut,"kata Ario.


    Dalam kerjasama tersebut, disepakati bahwa Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi, sedangkan  Emrizal akan ditunjuk selaku Project Manager (yang tidak memiliki kualifikasi keahlian). Sehingga dalam pelaksanaan fisik dilapangan, personil yang bekerja dilapangan berbeda dengan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran PT Gemilang.


    Dimana, yang telah ditetapkan selaku Project Manager adalah Soni Hartaman. Seharusnya pergantian personil tersebut harus mendapat persetujuan tertulis Mayusri selaku Pejabat pembuat Komitmen dan Rif Helvi Arselan selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT Fajar Nusa Konsultan atau selaku Pengawas pekerjaan.


    Selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap itu, Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT Gemilang dan terdakwa Emrizal selaku Project Manager, tidak meyelesaikan pekerjaan sebagaimana Kontrak Nomor : 445/RSUD/PPK/APBD-DAK/2019/022 tanggal 17 Mei 2019.


    "Bahkan terdakwa membuat laporan kemajuan pekerjaan yang tidak benar, seolah olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak dimaksud, yang kemudian meminta pembayaran pekerjaan padahal pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak,"ulasnya.


    Terhadap kemajuan pekerjaan yang tidak benar lanjutnya, seolah olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak dimaksud, telah disetujui oleh Mayusri dengan Rif Helvi Arselan dan telah dilakukan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai.


    Perbuatan terdakwa itu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.045.031.044,14.


    Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 dan 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


    Atas dakwaan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Boy Gunawan SH MH tidak memgajukan eksepsi (keberatan-red)."Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia,"kata Boy. 


    Hakim Dahlan kemudian menunda sidang hingga satu pekan mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU dari Kejari Kampar.nor 

  • No Comment to " Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang Rp8 Miliar, Project Manager PT Gemilang Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com