KORANRIAU.co,PELALAWAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi penimbunan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau tahun 2020.
Adapun kedua tersangka yang ditahan tersebut adalah TRM diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya merupakan mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan.
"Kedua tersangka sudah ditetapkan dan dilakukan penahanan di Rutan Pekanbaru, 20 hari ke depan," terang Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina didampingi Kasi Intelijen, Fusthathul Amul Huzni, Kamis (30/6/2022).
Dijelaskannya, penetapan tersangka merupakan hasil ekspos dan hasil pemeriksaan dari 26 orang saksi, 3 orang ahli, serta kurang lebih 80 surat atau dokumen yang telah disita.
"Sehingga hari ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Pelalawan menetapkan dua orang tersangka, yaitu TRM dan JN," jelas Kajari Rosalina.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini, berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp1,8 miliar lebih.
Sebagai data tambahan sebelumnya, kegiatan penimbunan di Pangkalan Kerinci ini dilaksanakan oleh PT Superita Indo Perkasa sebagaimana Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 620/D.PURP/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 senilai Rp3.722.898.100,66 berasal dari APBD Pelalawan Perubahan 2020.
Kegiatan diawasi oleh penyedia jasa konsultan dari CV Altis Konsultan sebagaimana surat perjanjian kerja Nomor: 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 2 November 2020, nilai kontrak Rp95.670.355.00.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak terlaksana sesuai spesifikasi sebagai mana telah ditentukan dalam kontrak sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.ck/nor
No Comment to " Dugaan Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ, Jaksa Tahan Dua Mantan Pejabat PUPR Pelalawan "