• Buron, Kejari Rohul Ringkus Terpidana Kaaus Pembunuhan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 24 Juni 2022
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mas Gaul tidak berkutik saat diringkus Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Terpidana 16 tahun dalam kasus pembunuhan berencana itu, dibekuk saat berada di sebuah warung di Dusun Padang Luhung, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Ramah, Rokan Hulu.


    Penangkapan itu dibantu pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Rohul Pri Wijeksono melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ari Supandi.


    "Terpidana Mas Gaul alias Ucok Gaul ditangkap di kedai depan Hotel Sapadia, Padang Luhung, Kecamatan Rambah," ujar Ari Supandi didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Hendar Rasyid Nasution, Kamis malam.


    Dikatakan Ari, yang bersangkutan merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana tahun 2009 lalu terhadap korban Nurbaiti di Dusun Sei Emas Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan, Rohul.


    Dia pernah dilakukan penahanan dan diseret ke meja hijau. Saat di lembaga peradilan tingkat pertama, dia divonis 16 tahun penjara. Lalu di tingkat banding, Mas Gaul divonis bebas. Putusan itu dibacakan pada 08 November 2010 lalu.


    Tidak terima dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Hasilnya, dia dinyatakan bersalah.


    "Mahkamah Agung RI kembali menjatuhkan pidana penjara kepadanya selama 16 tahun penjara pada 18 April 2013," sebut Ari.


    Sejak saat itu, Jaksa terus berupaya melacak keberadaannya. Barulah pada Kamis malam ini sekitar pukul 20.00 WIB, Mas Gaul bisa ditangkap dan dieksekusi.


    "Terpidana Mas Gaul alias Ucok Gaul harus menjalani sisa hukuman pidana penjara yang belum dijalani selama lebih kurang 15 tahun," imbuh Kasi Intel.hrc/nor

  • No Comment to " Buron, Kejari Rohul Ringkus Terpidana Kaaus Pembunuhan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com