• Ajukan PK, Eks Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Minta Bebas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 02 Juni 2022
    A- A+
    Foto: Herliyan Saleh saat mengikuti sidang permohonan PK di PN Pekanbaru.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Terpidana kasus korupsi dana hibah Kabupaten Bengkalis Herliyan Saleh mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 9 tahun penjara oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) RI. Mantan Bupati Bengkalis ini minta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.


    Sidang pernohonan PK ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/6/22) dengan majelis hakim yang dipimpin Effendi SH MH. Sementara Herliyan Saleh didampingi kuasa hukumnya Sumondang Simangunsong SH MH.


    Simangunsong mengatakan, jika PK ini diajukan untuk meminta keadilan atas vonis hakim MA sebelumnya. Pihaknya beralasan, jika Herliyan tidak bersalah dan tidak menikmati uang dana hibah itu.


    Selain itu lanjut Simangunsong, selama Herliayan menjadi Bupati Bengkalis banyak hasil pembangunan yang telah dinikmati oleh masyarakat. Antara lain, jalan-jalan utama yang menghubungkan dengan desa ke desa.


    Oleh karena itu, pihaknya meminta agar majelis hakim yang memeriksa untuk dapat menerima permohonan PK untuk seluruhnya. Membatalkan putusan mahkamah agung (MA) Nomor 2234/Pid.Sus/2017, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2017/PT PBR juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor57/Pid.Sus TPK/2016/PN.Pbr.


    "Menyatakan Herliyan Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum pada dakwaan primair dan subsidair. Menyatakan putusan bebas murni kepada Herliyan Saleh,"tegas Simangunsong.


    Atas permohonan PK Herliyan itu, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bengkalis Nofri SH selaku termohon untuk memberikan tanggapan. Sidang ditunda Rabu (8/6/22) pekan depan, dengan agenda tanggapan dari termohon.


    Untuk dketahui, dalam kasus dana hibah ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan pidana penjara terhadap Herliyan Saleh divonis 1 tahun 6 bulan dan denda ‎Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Atas vonis ini, JPU mengajukan banding ke PT Pekanbaru.


    Oleh majelis hakim PT Pekanbaru, Herliyan divonis selama 3 tahun penjara dan denda‎ Rp 50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Meski vonis naik, JPU kembali mengajukan kasasi ke MA.


    Selanjutnya, hakim Tipikor MA yang dipimpin Artijo Alkostar menaikkan vonis Herliyan menjadi 9 tahun penjara. Atas vonis ini, Herliyan pun mengajukan PK meminta keadilan.


    Kasus korupsi ini terjadi 2012 lalu. Saat itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana sebesar Rp230 miliar untuk dana hibah. Dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukannya atau fiktif hingga negara dirugikan Rp 31 miliar lebih.


    Terdapat sejumlah nama yang telah dinyatakan bersalah dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Bagian Keuangan Azrafiany Aziz Raof, mantan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, serta Jamal Abdillah, Ketua DPRD Bengkalis saat terjadinya tindak pidana ini. Juga terdapat nama mantan anggota DPRD Bengkalis, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Tarmizi dan Purboyo.nor






  • No Comment to " Ajukan PK, Eks Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Minta Bebas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com