KORANRIAU.co,PEKANBARU- Terdakwa dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis Dora Yandra, dituntut jaksa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis itu terbukti melakukan korupsi sebesar Rp110 juta lebih.
Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nofrizal SH MH dan Doli Novaisal SH MH itu digelar Jumat (20/5/22) dengan dipimpin majelis hakim Effendi SH MH. JPU menyatakan, terdakwa Dora terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menuntut terdakwa Dora Yandra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,"kata JPU.
Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp110 juta lebih atau subsider 3 bulan kurungan. Namun, UP itu telah dibayar oleh terdakwa sebelumnya kepada JPU.
Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Asep Ruchiyat SH MH akan mengajuka pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang. Hakim kemudian menunda sidang pekan depan.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada bulan Juni dan Desember tahun 2019 silam, Cabor PABBSI mendapatkan dana hibag sebesar Rp299.700.000 dalam dua tahap yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis melalui DPA Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis. Rinciannya, tahap pertama pada bulan Juni tahun 2019 sebesar Rp.150.500.000 dan tahap kedua pada bulan Desember 2019 sebesar Rp.149.200.000.
Setelah menerima Dana hibah untuk tahap pertama itu, terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan sebesar Rp60.632.274. Sementara tahap kedua dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp139.714.097.nor
No Comment to " Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis, Jaksa Tuntut Dora Yandra 1,5 Tahun Penjara "