• Sidang Gugatan Ingot, Pengacara Tergugat akan Beberkan Bukti Kepemilikan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 23 Mei 2022
    A- A+
    Foto: Objek lahan yang digugat oleh Ingot terhadap Darmiwati.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tergugat Darmiwati melalui kuasa hukumnya Erni Marita SH MH, siap membuktikan tanah di Jalan Putri Indah Ujung, Kelurahan Simpang Tiga yang digugat oleh Ingot Ahmad Hutasuhut adalah miliknya. Bukti-bukti kepemilikan yang sah tersebut akan dituangkan dalam duplik yang disampaikan ke majelis hakim pekan depan. 


    Hal itu diungkapkan penasehat hukum Darmiwati usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (23/5). Sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan penggugat Ingot Ahmad Hutasuhut. 


    Sedangkan tergugat I, Darmiwati dan Putri Arum Ganesa. Tergugat II, Dwi Jelita Sari, tergugat III, Sulastri. Lalu, tergugat IV, Camat Bukit Raya dan tergugat terakhir yakni Lurah Simpang Tiga. 


    “Kami akan menjawab (replik penggugat) sesuai bukti yang kami miliki. Bahwa klien kami merupakan pemilik tanah yang sah,” ungkap Erni Marita. 


    Erni menyampaikan, penggugat mengklaim memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah tertanggal 22 Januari 2015. Akan tetapi, surat itu tidak memiliki nomor register dan tidak terdaftaran di kantor lurah maupun kecamatan. 


    “Penggugat tidak mempunyai dasar hukum untuk menguasai tanah terperkara tersebut. Kemudian, tidak mempunyai legalitas yang jelas dan sesuai undang-undang BPN yang baru. Yang mana, mesti terdaftar secara sprodik di kantor lurah atau sistematik,” jelasnya. 


    Dalam persidangan tersebut, replik dari penggugat Ingot Ahmad Hutasut tidak dibacakan. Melainkan, penasehat hukumnya, Paula Rosi menyerahkan salinan replik kepada majelis hakim dan penggugat. 


    “Tergugat apakah menanggapi (replik),” tanya ketua hakim. “Saya mau menangapinya Yang Mulia,” jawab Erni Marita. 


    Atas jawaban tersebut, majelis hakim menunda persidangan selama sepekan. Kemudian, meminta penasehat hukum tergugat menyusun duplik. “Untuk duplik, kita agendakan pekan depan,” kata hakim menutup jalannya persidangan. 


    Permasalahan sengketa tanah antara Darmiwati dengan Ingot Ahmad Hutasuhut, kian memanas. Setelah dilaporkan ke Polda Riau, kini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru malah memasang pagar kawat duri di tanah tersebut. 


    Objek tanah itu, berada di Jalan Putri Indah Ujung, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Ingot mengklaim lahan tersebut haknya meski diduga tidak memiliki surat kepemilikan yang sah. 


    Tak hanya itu saja, pejabat esselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diduga melakukan upaya penyerobotan lahan dengan  memasang pagar kawat duri di tanah milik Darmawati. Pagar itu, dipasang yang bersangkutan pada, Jumat (13/5) malam. Ingot diketahui datang menggunakan mobil Toyota Hilux berplat merah BM 8207 TP. Yang mana, kendaraan roda empat merupakan mobil operasional Disperindag Kota Pekanbaru. 


    Terpisah, Inggot Ahmad Hutasuhut dikonfirmasi perihal dirinya dilaporkan salah seorang warga ke Kepolisian, enggan berbicara banyak. Ia menyebutkan, pihaknya sudah melayangkan gugutan ke Pengadilan. “Itu (permasalahan sengketa tanah) lagi (berproses) di pengadilan,” kata Ingot. 


    Ketika ditanya lebih lanjut perihal perkembangan  gugatan tersebut, serta yang bersangkutan memasang pagar kawat duri di tahan milik Darmiwati, Ingot enggan berkomentar. “Saya no coment untuk permasalahan itu,” singkat Ingot. 


    Sebelumnya, Ingot diduga menyerobot lahan warga di Jalan Putri Indah Ujung, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Hal ini, sebagaimana laporan Darmiwati dengan Surat Tanpa Penerimaan Laporan Nomor : STPL/B/162/III/2022, tertanggal 30 Maret 2022. 


    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi membenarkan, adanya laporan dugaan penggelapan hak atas benda tidak bergerak atau memasuki lahan/perkarangan tanpa izin yang berhak atau memasuki tanpa izin. Yang mana terlapornya yakni Ingot Ahmad Hutasuhut dan Hj Hajinar.


    “Iya, ada laporan itu (terlapor Ingot Ahmad dan Hj Hajinar),” singkat Sunarto melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (10/5).


    Pejabat esselon II Pemko Pekanbaru ke Polda Riau, bersama rekannya Hj Azinar. terlapor diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan atau memasuki lahan atau pekarangan tanpa izin yang berhak, atau memasuki lahan tanpa izin. Hal itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 551 KUHP.


    Darmiwati memiliki bukti yang kuat terkait kepemilikan lahan yang yang menjadi persoalan tersebut. Dimana, objek tanah dengan alas hak SKPT Nomor : 730/17/SH/ST/1982 tanggal 12 Februari 1982 atas nama Bunadi, yang telah dilakukan peralihan hak berdasarkan SKGR atas nama Darmiwati Nomor 423/BR/2017 tanggal 20 Oktober 2017. Dimana lahan tersebut terletak di Jalan Putri Indah Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.nor


  • No Comment to " Sidang Gugatan Ingot, Pengacara Tergugat akan Beberkan Bukti Kepemilikan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com