KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Gubernur Riau (Gubri) H Annas Maamun akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi suap pengesahan R-APBDP tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015, Rabu (25/5/22) depan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Informasi ini disampaikan oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana SH MH, saat dikonfirmasi terkait jadwal sidang perdana Annas tersebut."Sidangnya akan digelar hari Rabu pekan depan,"katanya, Selasa (17/5/22).
Rosdiana juag menyampaikan, jika majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini sudah ditetapkan. Majelis hakim langsung dipimpin Ketua PN Pekanbaru Dr Dahlan SH MH.
"Kemudian dibantu dua hakim anggota yakni, Adrian HB Hutagalung SE SH MH dan Yuli Artha Pujayotama SH MH. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,"ulasnya lagi.
Masih kata Rosdiana, berkas perkara ini sendiri telah dilimpahkan oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (12/5/22) pekan lalu. Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Yoga Pratomo SH menjerat Annas dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat eks Bupati Rokan Hulu, Suparman periode tahun 2009 sampai 2014 dan Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, Johar Firdaus periode tahun 2009 sampai 2014.
Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp200 juta. Annas merupakan mantan terpidana korupsi alih fungsi hutan Riau.
Pada Oktober 2019 lalu, ia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan masa hukuman. Kemudian, 21 September 2020, Annas Maamun dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.nor
No Comment to " Rabu Depan, Annas Maamun akan Jalani Sidang Perdana Suap RAPBD "