• Pro Kontra Pj Kepala Daerah Ditunjuk Langsung Presiden dan Menteri

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 23 Mei 2022
    A- A+
    Foto: Azyumardi Azra



    KORANRIAU.co-Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menunjuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai penjabat (Pj) kepala daerah mulai pertengahan tahun ini.


    Seperti diketahui, UU Pilkada mengamanatkan penyerentakan seluruh pilkada pada November 2024. Aturan itu berdampak pada peniadaan pilkada pada 2022 dan 2023. Artinya sejumlah daerah akan mengalami kekosongan kepala daerah definitif lantaran habis masa jabatan.


    Pada 2022 misalnya, terdapat 101 daerah yang akan mengalami kekosongan semacam itu. Sementara secara total akan ada 271 daerah yang akan mengalami kekosongan hingga Pilkada serentak di 2024.


    Guna mengantisipasi kekosongan kekuasaan, UU Pilkada memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengangkat penjabat kepala daerah dari kalangan ASN. Penjabat gubernur dipilih oleh presiden, sedangkan penjabat bupati/wali kota dipilih Mendagri.


    Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra mengkritik penunjukkan penjabat gubernur dan wali kota saat ini. Menurutnya, penunjukan tersebut merupakan kemunduran bagi demokrasi Indonesia. Azyumardi mengatakan Indonesia mempunyai sistem otonomi daerah. Namun, penunjukan penjabat itu malah dilakukan oleh Pemerintah Pusat.


    Menurut Azyumardi, demokrasi di Indonesia harus direformasi karena terus mengalami kemunduran.


    Kritik turut disuarakan oleh peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadhli Ramadhanil. Ia meminta agar proses pemilihan pejabat kepala daerah oleh pemerintah pusat dilakukan secara terbuka dan melibatkan publik.


    Menurutnya, langkah itu diperlukan lantaran sesuai amanat konstitusi yang ada, pemilihan kepala daerah wajib dilakukan secara demokratis dan melibatkan partisipasi dari masyarakat, bukan melalui presiden ataupun menteri.


    Fadhil menyebut penjabat itu berpotensi memegang jabatannya selama tiga tahun hingga 2025. Panjangnya masa jabatan itulah yang menurutnya kemudian sudah menggeser makna Penjabat kepala daerah dalam konstitusi.


    Selain itu, kritik juga datang dari pelaksana tugas (Plt) Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Violla Reininda. Dia menilai pembentukan aturan mengenai mekanisme pengisian penjabat kepala daerah penting dilakukan untuk menjamin penunjukan berlangsung secara transparan dan demokratis.


    Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah hati-hati menunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan pada 2022 dan 2023.


    Ia mengatakan penjabat gubernur tersebut harus orang yang netral, tidak berpihak kepada siapapun yang ikut dalam kontestasi politik. Doli mengingatkan penjabat gubernur yang tidak netral berimplikasi pada kualitas pemilu mendatang.


    Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim penunjukkan penjabat gubernur oleh Presiden Joko Widodo telah melalui mekanisme yang demokratis.


    Ia juga mengklaim nama-nama penjabat gubernur yang diusulkan Kemendagri kepada Presiden Jokowi sudah melalui penjaringan dari Kementerian/Lembaga hingga tokoh masyarakat. Lebih lanjut, Tito mengatakan penunjukkan penjabat gubernur yang dilakukan oleh pemerintah turut memperhatikan aspirasi masyarakat.cnnindonesia/nor


    Subjects:

    Kolom
  • No Comment to " Pro Kontra Pj Kepala Daerah Ditunjuk Langsung Presiden dan Menteri "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com