• Praktisi Hukum Nilai Penetapan Pj Bupati Kampar Diluar Rekom Gubri Berpotensi Sengketa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 14 Mei 2022
    A- A+

     

    Foto: Rusdinur SH MH.


    KORANRIAU.co,KAMPAR- Praktisi Hukum Rusdinur SH MH menilai potensi adanya sangketa tata usaha negara (TUN) terkait penetapan Pj Bupati Kabupaten Kampar oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Apalagi, yang ditunjuk itu diluar rekomendasi Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar.


    Jabatan Bupati Kampar akan berakhir pada  22 Mei 2022 ini. Santer terdengar ada 3 nama yang diusulkan oleh Gubri ke Kemendagri sebagai Pj Bupati yaitu, Imron Rosyadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Zulkifli Syukur Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah dan Roni Rakhmat Kepala Dinas Pariwisata.


    Namun secara mengejutkan kementerian dalam negeri kabarnya menunjuk Pj Bupati kampar diluar nama yg diusulkan oleh Gubernur Riau yaitu Kamsol Kkadis Pendidikan Provinsi Riau.


    "Ada sedikit persoalan mendasar dari cerita ini, tentunya kebijakan ini berada diluar kepatutan dalam sistem ketatanegaraan, terlepas kementerian dalam negeri memang memiliki kewenangan yang besar untuk itu," kata Rusdinur, Jumat (13/5).


    "Jika berbicara potensi sengketa, tentu kita akan membahas tentang kepentingan dan yurisdiksi pengadilan apa yang berwenang memeriksa sengketa ini, maka ini berpotensi menjadi sengketa TUN," sambung pengacara kondang ini.


    Dikatan Rusdinur, sengketa TUN memiliki asas kepentingan langsung yaitu kepentingan siapa yang dirugikan akibat dikeluarkannya putusan pejabat tata usaha negara. Apabila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan akibat keluarnya SK mendagri ini.


    Maka lanjut dia yang berhak mengajukan keberatan ke kementerian dalam negeri adalah pihak yang memiliki kepentingan secara langsung yaitu 3 calon yg diusulkan oleh gubernur riau. Kemudian sebut dia yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan TUN Jakarta Pusat.


    "Terkait diatas, jika dilihat dari kacamata hukum tentunya ada prosedur yang tidak patut yang dikangkangi oleh pejabat publik," kata Alumni Angkatan ke-2 Pondok Pesantren Dar-El Hikmah itu.


    "Nah, kemudian apa sikap Gubernur terkait ini, tentunya jika mengacu pada sistem ketatanegaraan, maka Gubernur Riau dapat menggunakan eksekutif review. Karena nama DR kamsol tidak diusulkan dan tiba-tiba muncul dan kabarnya ditetapkan sebagai Pj Bupati Kampar," tambahnya.


    Lanjut dia, tentunya akan menjadi hal yang menarik, ada apa dibalik ini?, karena jelas - jelas Kamsol tentunya terlebih dahulu harus mendapat izin dari Gubernur untuk mengikuti proses Pj Bupati Kampar.


    "Apa pertimbangan kementerian dalam negeri? karena Pj yang di SK kan tersebut tentunya belum mendapat rekomendasi Gubernur. Apakah ini merupakan tamparan bagi Gubernur Riau," kata Rusdinur.


    Sementara nama-nama yang telah diusulkan  oleh Gubernur Riau tentunya telah dipertimbangkan secara matang dan melalui uji kompetensi yang diharapkan dapat mendukung kinerja Gubernur di Kabupaten Kampar.


    "Kita sama-sama tunggu apakah penetapan Pj Bupati Kampar oleh Kemendagri diluar nama yang diusulkan Gubernur apakah berpontensi menjadi sengketa TUN,"tuturnya.rls/nor

  • No Comment to " Praktisi Hukum Nilai Penetapan Pj Bupati Kampar Diluar Rekom Gubri Berpotensi Sengketa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com