KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polresta Pekanbaru berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan jambret berinisial RR (23) dan MRF (17).
Pelaku berhasil ditangkap Polresta Pekanbaru usai melakukan aksi curanmor pada jalan Bukit Barisan, Tenayan Raya pada Minggu, (24/04) sekira pukul 09:20 WIB. Keduanya berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha NMax milik korban inisial QSU (24).
"Kendaraan itu dicuri pelaku di lataran parkir salah satu counter handphone dimana kuncinya masih menempel," Ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan.
Pelaku yang di ketahui berinisial RR (23) dan MRF (17) berhasil diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru di dua lokasi berbeda setelah adanya informasi dari Masyarakat terkait keberadaan seorang pelaku RR (23).
"Kami mendapat informasi dari Masyarakat terkait keberadaan seorang pelaku inisial RR (23) dan berhasil mengamankannya saat sedang berada di jalan Sariamin. Sempat ada perlawanan oleh pelaku sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.
Dari keterangan keduanya, diketahui mereka telah beraksi di 20 lokasi yang berbeda. Dimana 5 lokasi curanmor dan 15 jambret.
"Ini dilakukan selama sejak akhir Maret hingga akhir bulan April tahun 2022," tuturnya.
Selain kedua pelaku, polisi saat ini juga tengah mengejar pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana itu. Dimana saat ini pelaku lain juga telah masuk dalam DPO.
Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian pelaku. Atas aksi kedua pelaku tersebut, pelaku RR (23) akan di dikenakan Pasal 363 K.U.H.Pidana dan MRF (17) Pasal 363 K.U.H.Pidana Jo UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Anak.rtc/nor
No Comment to " Polresta Pekanbaru Bekuk Spesialis Jambret dan Curanmor "