KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ratusan handphone ilegal asal Singapura disita jajaran Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Ratusan barang ilegal diselundupkan masuk ke Riau lewat jalur laut.
Barang ilegal itu ditangkap, Sabtu (14/5) di Pelabuhan Pelindo, Tembilahan Kota. Saat itu Satreskrim Polres Inhil mendapat kabar akan ada penyelundupan barang ilegal dari Batam.
"Awalnya kita dapat informasi ada 2 orang yang membawa barang elektronik. Barang yang dibawa ini mencurigakan atau ilegal," tegas Kapolres Inhil, AKBP Dian Setiyawan, Selasa (31/5/2022).
Dari informasi itu, tim memeriksa seluruh penumpang speed boat yang baru turun dari kapal di Pelabuhan. Benar saja, hasil pemeriksaan ditemukan pasangan suami istri, Deni Kurniawan (48) dan Sunita (44).
Tidak mau buang waktu, polisi langsung memeriksa barang bawaan kedua pasutri. Hasilnya ditemukan barang-barang mulai dari handphone, kamera digital dan laptop.
"Setelah dibawa ke Mapolres semua yang dibawa diperiksa dan ditemukan ada 243 unit handphone berbagai merek, 5 kamera dan laptop. Untuk handphone mulai Iphone 13 sampai Iphone 7," kata Dian.
Hasil pemeriksaan barang-barang ilegal itu dibawa dari Singapura, Batam dan masuk ke Riau lewat jalur laut. Sedangkan untuk kedua pelaku adalah kurir yang diberi upah Rp 2,5 juta.
"Kedua pelaku ini adalah kurir, jadi barang-barang milik seseorang yang sedang kami kejar. Untuk upah mereka Rp 2,5 juta, tapi baru dibayar Rp 1,5 juta. Sisanya dibayar setelah barang sampai," katanya.
Atas perbuatanya kedua pelaku ditahan di Mapolres Inhil. Pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.mc/nor
No Comment to " Polres Inhil Sita Ratusan Handphone Ilegal asal Singapura "