Foto: Dora Yanda (kiri bawah-red) dalam persidangan virtual di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dora Yanda, Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis yang menjadi terdakwa kasus korupsi sebesar Rp110 juta lebih, mengaku bersalah. Dia pun meminta keringanan hukuman kepada hakim.
Permohonan Dora itu disampaikan ke majelis hakim yang dipimpin Effendi SH MH dalam pledoi (pembelaan-red) yang dibacakan kuasa hukumnya Feri Ady Pransista SH MH dari Kantor Hukum Asep Ruhiat SH MH & Partners, Jumat (27/5/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Selama berlangsungnya proses persidangan terdakwa mengakui secara terus terang terhadap apa saja perbuatannya. Terdakwa juga telah mengaku sangat menyesali perbuatannya,"kata Feri.
Tidak hanya itu lanjut Feri, terdakwa juga telah menitipkan uang pengganti (UP) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis. Uang yang dititipkan itu sebesar Rp100 juta.
"Kami selaku Penasehat Hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati mengajukan permohonan kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang Mulia memeriksa perkara Terdakwa, untuk dapat kiranya memberikan dan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya kepada diri Terdakwa,"pinta Feri.
Pertimbangan pihaknya meminta keringanan hukuman itu papar Feri, karena para saksi yang dihadirkan ke persidangan keseluruhannya tidak mengetahui apa permasalahan yang menjerat diri terdakwa dalam perkara ini. Seperti halnya saksi Sodikin, Dedi Setiawan, saksi Andi Mulyono, saksi Oyong, saksi, Vikri Maulana, saksi vani Putri Subianto,saksi Andre Satria, saksi Sherly Yuliani dan saksi Ragil Budi Darma.
"Para saksi hanya mengatahui kasus yang saat ini sedang diproses adalah kasus pemalsuan tandatangan. Dalam hal ini para saksi telah memaafkan terdakwa,"bebernya.
Selain itu sebut Feri, dari keterangan Ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sangat tidak sesuai yang menyebutkan adanya kerugian negara sejumlah Rp200.346.371,00. Saksi ahli hanya memeriksa data dan Berita acara pemeriksaan awal saja yang diberikan oleh jaksa, tanpa adanya klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ada di dalam berita acara tersebut.
"Yang mana dalam perkara ini ada beberapa kali pemeriksaan, baik kepada para saksi dan terdakwa. Hal itu sangat jelas saksi tidak pernah memeriksa saksi Hera Tri Ahyuni, selaku orang yang menyerahkan uang dari Sekretariat Koni Bengkalis kepada terdakwa,"ulasnya lagi.
Untuk diketahui, sebelumnya Dora dituntut JPU Nofri SH MH dan Frengky Hutasoit SH MH selama selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Dora dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada bulan Juni dan Desember tahun 2019 silam. Saat itu Cabor PABBSI mendapatkan dana hibag sebesar Rp299.700.000 dalam dua tahap yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis melalui DPA Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis. Rinciannya, tahap pertama pada bulan Juni tahun 2019 sebesar Rp.150.500.000 dan tahap kedua pada bulan Desember 2019 sebesar Rp.149.200.000.
Setelah menerima Dana hibah untuk tahap pertama itu, terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan sebesar Rp60.632.274. Sementara tahap kedua dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp139.714.097.nor
No Comment to " Ngaku Bersalah, Dora Yanda Mohon Hakim Ringankan Hukuman "