KORANRIAU.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020. Richard langsung ditahan selama 20 hari.
Selain Richard, KPK memproses hukum dua orang lainnya yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri.
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (13/5) malam.
Para tersangka langsung ditahan terhitung mulai hari ini sampai 1 Juni 2022. Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"KPK memerintahkan saudara AR [Amri] untuk memenuhi kewajiban pemeriksaan," kata Firli.
Jenderal polisi (Purn) bintang tiga ini mewanti-wanti seluruh pihak agar tidak merintangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Sebab, hal tersebut mempunyai konsekuensi hukum.
Firli meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan Amri.
Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.cnnindonesia/nor
No Comment to " KPK Tahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy "