KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan dan Lingkungan (Kadis LHK) Provinsi Riau Mamun Murod mendukung upaya Menteri LHK Siti Nurbaya, untuk menertibkan perkebunan sawit yang tak memiliki izin di wilayah hutan.
"Kita dukung penuh upaya dilakukan Bu Menteri LHK dengan mengeluarkan Surat Perintah kepada Tim Verifikasi untuk menertibkan kegiatan usaha tak miliki izin di kawasan hutan. Kita siap dukung itu semua,"kata Mamun Murod, Rabu (18/5/22).
Menteri Siti Nurbaya mengeluarkan Surat Perintah Nomor: PT.23/MENLHK/PGHLHK/GKM.2/4/2022 tentang Identifikasi dan Konsolidasi kegiatan usaha tak memiliki izin di wilayah hutan kepada Tim Verifikasi Lapangan tertanggal 28 April 2022.
Murod menjelaskan, dengan dikeluarkannya Surat Perintah dari Menteri LHK tersebut diharapkan menjadi solusi terbaik atas persoalan selama ini terjadi di Riau. Selama ini, perkebunan kelapa sawit ada dalam kawasan hutan.
Baik provinsi maupun kabupaten di Riau kata Murod, diharapkan akan mendapatkan keuntungan setelah kegiatan identifikasi dan inventarisasi ini selesai dilaksanakan.Satu di antaranya dengan tertatanya penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara baik.
"Selain itu, kegiatan tersebut akan berkontribusi dalam penerimaan daerah dan pusat melalui sanksi administrasi dan PNBP yang akan dipungut. Dalam Surat Perintah ditandatangani Menteri Siti Nurbaya tersebut, ada 4 butir perintah harus dilaksanakan Tim Verifikasi Lapangan,"bebernya.
Keempat butir tersebut sambungnya, pertama melakukan penidentifikasian, pendataan, dan pencatatan kegiatan usaha perkebunan, pertambangan, dan atau kegiatan usaha lainnya yang tak memiliki perizinan di bidang kehutanan di Riau. Kedua, melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bupati, Pengelola Kawasan Hutan dan atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas identifikasi kegiatan usaha terbangunn dan tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.
"Ketiga, menyampaikan hasil pengidentifikasiaan, pendataan, dan pencatatan data dan informasi kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan kepada Direktur Jenderak Penegakkan Hukum LHK selaku Ketua Tim Identifikasi dan Konsolidasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki izin bidang kehutanan di Riau dengan ditembuskan kepada Menteri LHK,"ulasnya.
Terakhir, melaksanakan tugas mulai tanggal 19 Mei-31 Juli 2022. Diharapkan, dengan surat perintah dari Menteri LHK ini terwujudnya pengelolaan hutan yang lestari.nor
No Comment to " Kadis LHK Murod Dukung Siti Nurbaya Soal Penertiban Kebun Sawit Ilegal "