KORANRIAU.co-Mahkamah Agung Israel resmi mengizinkan penggusuran delapan desa Palestina di Masafer Yatta. Israel mulai bersiap melakukan penggusuran dan warga pun takut diusir.
Aparat Israel mulai bergerak setelah MA mengumumkan putusannya pada pekan lalu. Putusan itu mengakhiri kasus yang sudah bergulir sejak 1999 silam.
Saat itu, militer Israel menerbitkan surat perintah pengusiran karena Masafer Yatta sudah ditetapkan sebagai zona tembak tentara melalui keputusan pada 1980-an.
Tak terima, warga Palestina yang sudah tinggal di area itu turun temurun pun naik banding ke Mahkamah Agung. Kasusnya terus bergulir hingga putusan diumumkan pada Rabu lalu.
MA memutuskan bahwa para warga Palestina yang tinggal di Masafer Yatta tersebut bukan merupakan penduduk tetap ketika area itu ditetapkan menjadi zona tembak.
Namun, para penduduk Masafer Yatta dan kelompok-kelompok hak asasi manusia Israel menyatakan bahwa keluarga Palestina di daerah itu sudah menetap sejak pencaplokan Tepi Barat pada 1967.
"Ini membuktikan bahwa pengadilan merupakan bagian dari penjajahan. Kami tak akan meninggalkan rumah kami. Kami akan tetap di sini," ucap Wali Kota Masafer Yatta, Nidal Abu Younis.
Meski demikian, keputusan MA ini tak dapat diganggu gugat. Namun, pengadilan menyatakan bahwa pintu diskusi masih terbuka jika warga desa mau mencapai kesepakatan dengan militer.
Kesepakatan itu terkait dengan penggunaan sebagian lahan mereka untuk kebutuhan agrikultur. MA mendesak agar penduduk mau berkompromi.
Namun, Asosiasi untuk Hak Asasi Manusia di Israel (ACRI) menyatakan bahwa keputusan MA ini bakal ditolak "dengan konsekuensi yang belum pernah terjadi sebelumnya."
"Pengadilan Tinggi mengizinkan penelantaran banyak keluarga, dengan anak dan para lansia, tanpa atap di atas kepala mereka," demikian pernyataan ACRI yang dikutip Reuters.cnnindonesia/nor
No Comment to " Israel Bersiap Gusur Delapan Desa Palestina, Warga Takut Diusir "