KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Riau, Imron Rosyadi menegaskan jika perusahaan wajib memenuhi program jaminan sosial bagi karyawannnya.
"Kepatuhan atas terselenggaranya program jaminan sosial oleh perusahaan terhadap tenaga kerja adalah mutlak. Karena itu, jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua serta pensiun wajib dipenuhi," kata Imron pada acara sosialisasi kepatuhan program jaminan sosial tahun 2022 di Hotel Pengeran, Selasa (31/5/22).
Dia mengakui, sejauh ini tingkat kepatuhan perusahaan di Riau tentang program jaminan sosial belum maksimal. Kepatuhan pihak perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja terus ditekankan dan pengawasan berkala.
Misalnya, hak-hak yang wajib dipenuhi perusahaan bagi tenga kerjanya, yakni mulai jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua serta pensiun.
Imron memaparkan, para pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan 50 perwakilan perusahaan yang menghadiri acara tersebut sudah berkomitmen bersama Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mengawasi terhadap perusahaan yang belum masuk kategori patuh akan pemenuhan hak-hak pekerja itu.
"Karena itu, perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya untuk mendapatkan hak-hak jaminan sosialnya. Tenaga kerja yang merasa dirugikan karena diabaikan hak-haknya diminta cepat melaporkan, agar segera ditindaklanjuti,"tegasnya.
Imron menjelaskan, berdasarkan laporan BPJS, memang ada tercatat perusahaan yang mendapat perhatian terkait komitmen pemenuhan hak kerja. Namun, setelah dilakukan investigasi, ternyata tenaga kerjanya belum dilaporkan karena ketiadaan KTP.
Kemudian, ada juga tak BPJS tenaga kerjanya tak lagi dibayarkan karena sudah diberhentikan, termasuk juga disebabkan karena sudah vailid. "Ada kasus seperti ini, argo tagihan tunggakan BPJS tetap jalan. Ini kenapa, yang salah tetap perusahaan, karena tak mau melaporkan ke kita atau BPJS," ungkap Imron.
Bahkan Imron mengkritisi ternyata ada perusahaan yang memang sengaja tidak melaporkan tenaga kerjanya secara keseluruhan. Tetapi ddia tidak merincikan berapa dan apa perusahaan dimaksud.
Akan tetapi, perusahaan seperti ini sudah diberi peringatan dan pengawasan oleh pihaknya. Teguran juga sudah diberikan. Tapi, jika tidak berubah, tentu akan ada sanksi lanjutan baik secara adminiatrasi hingga rekomendasi agar segala urusan bersifat layanan publik diabaikan, bahkan dicabut izin usahanya.
"Tetapi intinya ada sanksinya ada. Kalau abai, sanksi ada lagi lebih tegas. Intinya, kita tidak main-main, pengawasan terus kita lakukan," tegas Imron.nor
No Comment to " Imron: Perusahaan Wajib Penuhi Jaminan Sosial Karyawan "