KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar mengatakan, jika sejauh ini pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) penunjukan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar.
Pemerintah Provinsi Riau, melalui Biro Tata Pemerintahan dan administrasi Provinsi Riau, menjemput Surat Keputusan (SK) penunjukan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat (20/5).
Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan, jika memang SK sudah dijemput, sesuai aturan tetap akan melantik Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar, pada akhir masa jabatan (AMJ), Ahad 22 Mei 2022.
“Iya AMJ itu tanggal 22, tetapi kan bisa sampai malam. Bisa tengah malam, kalau sudah dijemput (SK),” kata Gubri Syamsuar, Jumat (20/5).
Namun sampai saat ini kata Gubri, ia belum menerima SK penunjukan Kedua Pj kepala daerah tersebut. Dan ia juga belum mengetahui siapa yang ditunjuk oleh Mendagri.
“SK belum kami terima sampai sekarang, kita tunggu SK nya,” kata Gubri.
Sementara itu, Kepala Biro Tapem, Firdaus, mengaku telah mendapatkan perintah untuk menjemput SK dari Kemendagri. Dan ia siang ini akan bertolak ke Jakarta, mengambil SK yang telah disiapkan oleh Kemendagri.
“Siang ini kami jemput SK di Kemendagri, kalau sudah kami terima tentu diserahkan terlebih dahulu ke pimpinan pak Gubernur,” kata Firdaus.
Sementara untuk jadwal pelantikan, kata Firdaus, pihaknya bersama Sekdaprov telah melaksanakan rapat persiapan pelantikan pada hari Minggu 22 Mei. Pelantikan bisa juga pada tanggal 23 Mei sesuao dengan kesiapan Gubernur yang akan melantik.nor
No Comment to " Gubri Syamsuar Belum Terima SK Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar "