• Dugaan Korupsi Dana BLU UIN Suska, Kejati Riau Periksa Dua Saksi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 23 Mei 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi pengelolan Dana Bantuan Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, sebesar Rp129.668.957.523.


    "Hari ini, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau memeriksa 2 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BLU pada UIN Suska Riau," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Senin (23/5/2022).


    Bambang mengatakan, kedua saksi itu adalah AM selaku Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) di UIN Suska Riau tahun 2019 sampai 2020 dan S selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Pascasarjana di UIN Suska Riau Tahun 2019. Kedua saksi ini mulai diperiksa sejak pukul 09.30 WIB.


    AM dimintai keterangan sebagai saksi terkait apa saja yang ditemukan oleh Tim SPI pada saat melakukan pemeriksaan internal pada UIN Suska Riau Tahun 2019 sampai 2020.


    "Sedangkan S diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada bendahara pengeluaran untuk keperluan Pascasarjana Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019," jelas Bambang


    Keterangan para saksi, ungkap Bambang, untuk mencari titik terang dan bukti-bukti penyimpangan. "Untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan korupsi dana BLU tersebut," ucap Bambang.


    Bambang menegaskan, meski kasus Covid-19 telah turun, tapi Kejati Riau tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat memeriksa para saksi. "Para saksi harus mengikuti secara ketat protokol kesehatan," pungkas Bambang.


    Penanganan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (11/5/2022). Kepala Kejati Riau, Dr Jaja Subagja langsung mengeluarkan Sprindik yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.


    Pada proses penyidikan, sebelumnya jaksa penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Pada Kamis (19/5/2022), diperiksa saksi M, R, N dan AC yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau tahun 2019.


    Pada Selasa (17/5/2022), empat saksi juga diperiksa, yakni AB selaku Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2018. Dia diperiksa terkait perencanaan di Perguruan Tinggi Negeri tersebut.


    Lalu, HAF selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan dan Akuntansi UIN Suska Riau tahun 2019. Dia diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan, mekanisme pengadaan dan proses pencairan keuangan dana BLU pada UIN Suska tahun 2019.


    Juga diperiksa saksi YD selaku Kabag Perencanaan UIN Suska. Dia dimintai keterangan terkait perencanaan bisnis dan anggaran di UIN Suska Riau tahun 2019.


    Kemudian, saksi TSM selaku Bendahara Penerima UIN Suska Riau. Dia diperiksa terkait dengan jumlah pendapatan dan penerimaan dana di UIN Suska.nor


  • No Comment to " Dugaan Korupsi Dana BLU UIN Suska, Kejati Riau Periksa Dua Saksi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com