KORANRIAU.co-Saksi kasus tipikor di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra, Muhammad Farsha Kautsar mengaku telah memberi uang sejumlah Rp647.850.000 kepada mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti.
Farsha berujar ia mengirim uang karena diminta Siwi.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak selaku mantan PNS Ditjen Pajak.
Farsha merupakan anak kandung dari terdakwa Wawan Ridwan.
"Waktu itu yang bersangkutan minta dibelikan sebuah barang dan saya membelikan barang itu. Saya mentransfer ke Widi saat itu," ujar Farsha dalam sidang kasus dugaan suap pajak, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5).
Dikonfirmasi terpisah oleh hakim, Siwi yang turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut mengaku beberapa kali dikirimi uang oleh Farsha.
"Betul [pernah ditransfer] April 2019. Seingat saya sampai Juli 2019," kata Siwi.
Siwi mengungkapkan alasan Farsha bisa memberikannya uang ratusan juta rupiah. Kata dia, Farsha sedang berusaha mendekatinya.
"Waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha, waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," tutur Siwi.
Ia menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti membeli tas hingga perawatan kecantikan di Korea.
"Di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] ada digunakan untuk jalan ke luar negeri, belikan tas seperti BAP Ibu nomor 22 untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea?" tanya jaksa.
"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.
Siwi menjelaskan uang Rp647.850.000 sudah dikembalikan ke KPK dalam bentuk tunai.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak selaku mantan PNS Ditjen Pajak.
Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Kedua terdakwa melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Suap diberikan Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Wawan dan Alfred masing-masing menerima uang sebesar Sin$606.250 atau total sekitar Rp12.935.897.609. Khusus untuk Wawan, ia juga dijerat dengan Pasal TPPU. Uang hasil kejahatannya diduga mengalir ke banyak pihak, termasuk Siwi.cnnindonesia/nor
No Comment to " Anak Eks Pejabat Pajak Akui Kirim Rp647,8 Juta ke Siwi Widi Purwanti "