Foto: Darmiwati (kiri) bersama kuasa hukumnya Erni Marita SH (kanan) di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang perkara gugatan kepemilikan tanah di Jalan Putri Indah Ujung, Kelurahan Simpang Tiga antara Ingot Ahmad Hutasuhut (penggugat) dan Darmiwati (tergugat I) dan Dwi Jelita Sari (tergugat II), kembali digelar Senin (30/5/22) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kali ini agenda sidang Perkara Perdata Nomor 77/PDT.G/2022/PN.PBR yang dipimpin majeliss hakim Dr Dahlan SH MH itu yakni Duplik atas Replik yang telah disampaikan Penggugat sebelumnya. Kuasa hukum para tergugat Erni Marita SH menyampaikan surat duplik itu dalam persidangan.
Dalam dupliknya, Erni meminta kepada majelis hakim menolak gugatan Penggugat konpensi untuk seluruhnya."Atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat konpensi tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard),"kata Erni dalam dupliknya.
Erni mengungkapkan, bahwa pihaknya telah benar dan telah berdasarkan hukum menyatakan Penggugat (Ingot) telah keliru menarik Tergugat I dan Tergugat II sebagai para pihak karena tidak adahubungan dengan Penggugat sama sekali. Penggugat seharusnya menggugat Hj Azinar bukan tergugat I , II, III.
"Karena Penggugat telah membeli tanah dengan Hj Azinar, bukan dengan Tergugat I,II, III dimana Penggugat telah menyerahkan uang Rp150 juta dari pembelian tanah tidak bersurat atau membeli blanko SKGR yang tidak di tandatangani RT, RW,Lurah dan Camat dari Hj Azinar. Untuk itu Hj Azinar harus ditarik sebagai Para Pihak untuk bertanggungjawab terhadap jual beli tersebut dan mengganti kerugian dari Penggugat,"sebut Erni.
Oleh karena surat milik Penggugat Tidak diketahui oleh RT, RW, Lurah dan Camat sebagaimana diakui dalam Replik dan Gugatannya lanjut Erni, maka Penggugat tidak memiliki keterkaitan dengan Objek Tanah manapun. Apalagi dengan Tergugat I,II,III,IV,V sehingga Penggugat telah keliru menarik Para Tergugat dalam perkara ini.
Selain itu paparnya, jika hak penggugat tidak merasa hilang atau terganggu dengan menyerahkan uang Rp150 juta tanpa adanya Surat Kepemilikan Tanah yang sah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Pendaftaran Tanah yang sah, berarti Penggugat secara sadar menggunakan nama Hj Azinar untuk merampas Hak Orang Lain yaitu Tergugat I,II dan III.
"Dengan demikian, penggugat telah keliru menarik pihak yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini untuk itu patutlah dinyatakan tidak dapat diterima,"tegasnya.
Erni juga menyorot replik penggugat yang kurang memasukkan para pihak. Diantaranya, Hj Azinar selaku pihak penjual tanah kepada penggugat yang tidak ditarik sebagai pihak tergugat.
Karena Blanko SKGR tanggal 22 Januari 2022 milik Hj. AZINAR yang telah dialihkan kepada Penggugat secara dibawah tangan tidak ditandatangani RT,RW,LURAH dan CAMAT maka Surat milik Penggugat tidak termasuk Kriteria Kepemilikan Hak Atas Tanah sebagai mana diatur dalam Peraturan Pertanahan yang mana Penggugat tidak dapat dinyatakan sebagai Pemilik dari Objek Sengketa berakibat hukum PENGGUGAT hanya memiliki hubungan hukum/keterkaitan hanya dengan Hj. AZINAR Selaku Penjual bukan dengan Bunadi ataupun Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
"Sehingga Hj AZINAR Haruslah di masukkan sebagai para pihak untuk dimintai pertanggungjawabannya akan tetapi karena sebagai satu satunya Pihak yang mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat Hj. AZINAR tidak diikutsertakan sebagai Para Pihak maka Gugatan Penggugat Kurang Para Pihak untuk itu Patutlah untuk dinyatakan tidak dapat diterima,"terangnya.
Tidak hanya itu, penggugat dalam repliksnya tidak memasukkan seluruh ahli waris Bunadi sebagai tergugat. Kemudian, penggugat tidak mengikutsertakan PT Riau Karya Sarana sebagai Para Pihak dalam gugatannya, untuk itu patutlah gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Penggugat sambung Erni, tidak membantah di dalam repliknya bahwa jalan Swakarya tidak berada di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya tetapi di Tuah Karya Tampan. Sehingga penggugat tidak dapat membuktikan Jl. Swakarya adalah jalan Putri Indah maka objek yang ada dalam surat milik Penggugat tidak terletak diatas tanah Penggugat yang di Jl. Putri Indah Kelurahan Simpang Tiga Penggugat telah salah menunjuk tanah tergugat sebagai objek perkara.
Alasan lainnya papar Erni, penggugat tidak memiliki bukti yang sah sebagai Pemilik Tanah objek sengketa. Bukti Kepemilikan yang sah yang diakui legalitasnya oleh Negara, yang mana Jual Beli Tanah tidak dapat dilakukan antara Penjual dan Pembeli saja tetapi harus di ketahui oleh Pejabat yang di tunjuk sesuai yang di tetapkan dalam PP No: 24 tahun 1997 jo PP No: 18 tahun 2021 tentang pendaftaran tanah.
Bahwa diketahui dan diakui oleh Penggugat secara tegas dalam poin 7 Gugatannya dan dalam repliknya blanko SKGR tanggal 22 Januari 2002 milik Hj. Azinar tidak di ketahui jual belinya dan tidak di tanda tangani oleh RT, RW Lurah Camat kemudian di beli oleh penggugat secara di bawah tangan, sehingga menurut PP no : 24 tahun 1997 jo PP no : 18 Tahun 2021 bukan lah bukti kepemilikan hak atas tanah hanya berupa bukti jual beli dengan Hj. AZINAR.
"Oleh karena Penggugat telah mengakui secara tegas mengenai bukti kepemilikannya tidak di ketahui jual belinya dan tidak di tanda tangan RT,RW, LURAH dan CAMAT maka untuk itu tidak perlu di buktikan lebih lanjut dalam pemeriksaan di persidangan sudah jelas nyata Penggugat bukan Pemilik Tanah Sengketa karena tidak punya Bukti kepemilikan ha katas tanah sebagaimana yang diatur oleh peraturan sehinggga tidak ada/tidak jelas hubungan/keterkaitannya\ dengan objek tanah/sengketa berakibat Penggugat adalah orang yang tidak berkualitas untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini untuk itu gugatan nya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,"tegas Erni lagi.nor