KORANRIAU.co,DUMAI– Tim Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri berhasil menggagalkan peredaran 15 Kg sabu di Pelabuhan Roro Dumai.
Tiga hari berselang di back-up BKO Polda Riau, kembali diamankan 30,56 gram sabu di sekitar lokasi. Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih mengatakan, tim pertama yang mengamankan 15 Kg sabu itu adalah Tim Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri di Pelabuhan Roro Dumai Riau, pada Rabu (30/3/2022) siang.
Tim ini kata Yassin berhasil menangkap AH (35) warga Asal Dumai, setelah mendapat info dari masyarakat.“Sabu ini dibawa pelaku di dalam tas gendong menggunakan kapal Roro dari Pulau Rupat menuju Dumai,” jelas Brigjen Yassin, didampingi Kapolda Riau, Irjen M Iqbal, dan Kasubdit Gakkum Polair Korpolairud Kombes Dadan, Selasa (5/4/2022) di Dumai.
Setelah dipastikan ciri-cirinya AH langsung diamankan, saat kapal Roro telah bersandar di pelabuhan.
Lanjut Yassin, kepada petugas AH mengaku memiliki pekerjaan tetap sebagai petani. “Dia ini ngakunya petani diminta seseorang mengantar paket sabu dengan upah yang dijanjikan,” jelas Yassin.
Pengungkapan kedua kata Yassin, dilakukan bersama tim Ditpolair Polda Riau Tim Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri. Untuk totalnya berjumlah 30,56 gram sabu.
Dua pelaku berhasil ditangkap yakni MS (32) dan HR (38), pada Sabtu (2/4/2022), di Pelabuhan TPI Dumai.“Untuk pasal ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” terang Yassin.mc/nor
No Comment to " Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu Lewat Roro Dumai "