KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto memastikan jika pihaknya meminta pengosongan Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) itu, tidak terkait dengan konflik dualisme kepengurusan.
SF mengatakan, jika surat perintah pengosongan Gedung LAMR di Jalan Diponegoro Pekanbaru murni untuk penertiban aset milik Pemprov Riau. Pasalnya, gedung itu statusnya hanya pinjam pakai oleh Pengurus LAMR
Hal ini lanjut SF, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam Pasal 155 ayat (1) disebutkan tentang Jangka Waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 tahun.
"Jadi pengosongan Gedung LAM Riau itu tidak ada kaitannya dengan konflik yang terjadi saat ini. Pengosongan gedung itu murni untuk menjalankan regulasi dan ketentuan dalam pengamanan aset daerah,"tegas SF, Selasa (19/4/22) di ruang kerjanya.
SF menyebutkan, jika status Gedung LAMR itu merupakan pinjam pakai yang setiap lima tahun sekali harus diusulkan kembali permohonannya. Gedung itu telah dipinjam Pengurus LAMR sejak tahun 2017 silam.
"Dari tahun 2017 hingga 2022 berarti sudah lima tahun. Seharusnya pengurus LAMR mengajukan kembali permohonan pinjam pakai kepada Pemprov Riau,"terangnya.
Akan tetapi lanjutnya, hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak juga kunjung diajukan. Akhirnya, pihaknya mengambil sikap dilakukannya pengosongan aset milik Pemprov Riau.
SF mengakui, jika kebijakan pihaknya untuk meminta pengurus mengosongkan Gedung LAMR itu sebagai upaya menegakkan ketentuan soal penertiban aset. Justru jika itu tidak dilakukan, Pemprov Riau bisa disalahkan.
"Lagi pula, tidak hanya Gedung LAMR sebagai aset Pemprov Riau yang kami minta kosongkan. Aset lainnya seperti Kantor DPD Golkar yang statusnya pinjam pakai juga kami surati untuk dikosongkan,"ulas SF.
Untuk diketahui, konflik di tubuh LAMR ini terjadi dengan adanya dualisme kepengurusan pasca digelarnya Mubeslub LAMR di Hotel Alpha Pekanbaru 16-17 April 2022 lalu. Dalam Mubeslub itu, terpilih Taufik Ikram Jamil sebagai Ketua DPH LAMR menggantikan Syahril Abu Bakar dan Datuk Seri Marjohan Yusuf sebagai Ketua Umum Majelis Kerapan Adat (MKA).
Akan tetapi, Mubeslun itu ditolak oleh kubu pengurus sebelumnya Syahril Abu Bakar. Bahkan kabarnya, kubu Syahril akan menggelar Mubeslub LAMR di Kota Dumai, Rabu (20/4/22) besok.nor
No Comment to " Soal Pengosongan Gedung LAMR, Sekdaprov Pastikan tak Terkait Konflik Pengurus "