KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah meneruskan surat usulan pemberhentian Walikota (Wako) Pekanbaru H Firdaus dan Bupati Kampar H Catur Sugeng ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pem dan Otda) Setdaprov Riau, Firdaus. Dikatakannya, usulan pemberhentian dua kepala daerah itu dikirimkan ke Mendagri, mengingat Akhir Masa Jabatan (AMJ) kedua kepala daerah tersebut yakni terhitung 22 Mei mendatang.
"Sudah kita teruskan ke Mendagri. Surat usulan pemberhentiannya,"kata Firdaus, Kamis (14/4/22).
Firdaus menerangkan, usulan pemberhentian dua kepala daerah dipercepat karena berdasarkan permintaan Kemendagri. Ini dikarenakan sejumlah kepala daerah lainnya di Indonesia memiliki AMJ yang sama.
Diharapkan, dengan dipercepatnya usulan itu bisa mempermudah proses administrasi. Ini dilakukan sebelum ditetapkan seorang Penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan jabatan.
"Karena dalam aturannya itu, paling lambat 30 hari sebelum AMJ kepala daerah. Karena-kan banyak juga AMJ yang sama di Indonesia," ungkap Firdaus.
Terkait usulan tiga nama yang akan menjadi Penjabat (Pj) dua kepala daerah itu, Firdaus mengatakan belum mengetahuinya. Dia beralasan, masih menunggu arahan Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar.
"Itukan kewenangan pak Gubernur. Kita tidak tahu nama-namanya,"tutur Firdaus. nor
No Comment to " Pemprov Riau Kirim Usulan Pemberhentian Wako Pekanbaru dan Bupati Kempar ke Mendagri "