KORANRIAU.co,PEKANBARU- Meski telah mengembalikan uang zakat yang ditilapnya sebesar Rp1,1 miliar, namun mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Mulyadi Sarpani, tetap akan menghadapi sanksi berat.
Kepastian akan mendapatkan sanksi berat itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto. Menurutnya, oknum ASN itu telah melakukan pelanggaran berat.
"Itu indisipliner (pelanggaran-red) berat, kita beri sanksi berat. Minimal pengurangan pangkat," tegas SF Hariyanto, Ahad (3/4/22).
SF mengakui, jika Mulyadi telah uang zakat pegawai Bapenda Riau tersebut melalui Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani Pekanbaru, Kamis (31/3/22) lalu. Dalam surat bukti setoran ke bank itu disebutkan keterangan pembayaran kekurangan setoran zakat ASN Bapenda Provinsi Riau Desember 2020 sampai dengan Desember 2021.
Diwartakan sebelumnya, Mulyadi selaku bendahara Bapenda Riau menilap uang zakat ASN sebesar Rp1,1 miliar. Uang itu dari total dana zakat pegawai Bapenda Riau sebesar Rp1,4 miliar selama dua tahun.
Dana yang disetor Mulyadi ke Baznas Riau hanya Rp300 juta dari total zakat Rp1,4 miliar. Sedangkan Rp1,1 miliar ia gunakan untuk kepentingan pribadi.
Dana tersebut dia gunakan untuk memperkaya diri, seperti membeli ruko senilai Rp700 juta di Kota Dumai, dan membeli mobil bekas merek Toyota Camry senilai Rp300 juta.
Untuk membayar kekurangan setoran uang zakat pegawai Bapenda Riau itu, yang bersangkutan menjual aset berupa ruko dan mobil yang sebelumnya ia beli dari uang tersebut.nor
No Comment to " Meski Kembalikan Uang Zakat yang Ditilap Rp1,1 Miliar, Eks Bendahara Bapenda Riau Bakal Disanksi Berat "