• Laporan HAM AS Soroti Represi Digital di RI

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 16 April 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co-Laporan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diterbitkan Amerika Serikat (AS) menyoroti dugaan represi digital, termasuk doxing hingga pembatasan internet yang dilakukan Pemerintah Indonesia.


    Dalam sebuah laporan tentang praktik HAM tahun 2021, AS menduga pejabat pemerintah mengintervensi langsung penyedia layanan internet untuk menurunkan persepsi komunikasi.


    Laporan itu mengutip hasil penulusuran SAFEnet, sebuah LSM yang berfokus pada kebebasan internet.



    Temuan SAFEnet mencurigai pemerintah telah membatasi layanan internet empat kali pada 2020 di Papua dan Papua Barat. Hasilnya layanan internet di wilayah itu tidak dapat digunakan secara efektif.


    Pembatasan ini dilakukan menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Juni 2020, yang menyatakan otoritas melebihi kewenangan dalam membatasi layanan internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September 2019.


    Pada 30 April, sehari setelah pemerintah mengumumkan niatnya untuk menetapkan mempersenjatai kelompok separatis Papua sebagai teroris, pelambatan internet melanda empat kabupaten utama di Provinsi Papua dan berlanjut hingga 8 Juni.


    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan pelambatan internet disebabkan aktivitas seismik yang mempengaruhi kabel optik bawah laut Biak-Jayapura.


    Aktivis HAM melaporkan kecurigaan perlambatan internet telah dirancang, untuk mengganggu pelaporan pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah di Provinsi Papua.


    Dugaan Doxing oleh Pro-Pemerintah


    Laporan itu juga menyoroti dugaan doxing yang dilakukan oleh peretas pro-pemerintah.


    Organisasi hak asasi manusia melaporkan peretas propemerintah sering menggunakan doxing, gangguan pada acara online, dan peretasan akun media sosial untuk mengancam dan mengintimidasi kritik pemerintah.


    Dalam laporan itu disebutkan aktivis juga malaporkan adanya 'bom pesanan makanan', di mana aplikasi pemesan makanan digunakan untuk mengirim banyak pesanan ke LSM, jurnalis dengan pilihan bayar di tempat.


    SAFEnet melaporkan pada 2020 para aktivis juga mengalami 147 serangan digital. Serangan terbanyak terjadi pada Oktober selama protes atas RUU Omnibus Law Cipta Kerja pemerintah.


    Selama webinar antikorupsi yang diselenggarakan oleh Indonesia Corruption Watch, banyak pengguna bergabung dengan webinar dan memposting gambar-gambar porno.


    Pada saat yang sama, beberapa anggota Indonesia Corruption Watch akun WhatsApp mereka diretas dan mulai menerima robocall dari nomor telepon asing.


    Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal laporan ini. Dia mengatakan pihaknya justru punya catatan AS dilaporkan soal keluhan pelanggaran HAM dibandingkan Indonesia.


    "Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, berdasar Special Procedures Mandate Holders (SPMH), Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali, ada juga India yang juga banya dilaporkan,"ujar Mahfud lewat Instagram pibadinya, Jumat (15/4).cnnindonesia/nor




  • No Comment to " Laporan HAM AS Soroti Represi Digital di RI "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com