• KPK Kebut Penyidikan Usai Annas Maamun Cabut Praperadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 14 April 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengebut penyidikan terhadap eks Gubernur Riau, Annas Maamun. Pasalnya, Annas sudah mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


    "Untuk perkara tersangka AM (Annas Maamun), kami segera selesaikan dan melimpahkannya ke persidangan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/4).


    Ia memastikan KPK bakal membawa Annas ke meja hijau. Annas bakal diadili dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P Tahun 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.


    Ali mengatakan, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk merampungkan perkara ini. Ia menargetkan, dalam waktu dua bulan proses penyidikan selesai.


    "Dalam waktu dua bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan," imbuhnya.


    Ali juga memastikan KPK selalu mengikuti prosedur hukum dalam menangani perkara. Penetapan tersangka juga dilakukan sekaligus penahanan.


    "Terkait setiap penanganan perkara, kami pastikan KPK patuh pada aturan hukum. Setiap pengumuman nama tersangka kami lakukan bersamaan dengan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan," ujar Ali.


    "Sehingga percepatan penanganan perkara pasca penahanan dapat kami lakukan. Hal tersebut dilakukan demi adanya kepastian hukum dalam setiap penegakan hukum oleh KPK," kata dia menambahkan.


    Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun mencabut gugatan praperadilan penetapan status tersangka. Pencabutan gugatan dilakukan sejak Senin (4/11). Annas sebelumnya mempersoalkan status tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan/atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.


    Sebelumnya, KPK resmi menahan Annas terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan/atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.


    Annas masih ditahan sampai dengan 18 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.


    Annas sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " KPK Kebut Penyidikan Usai Annas Maamun Cabut Praperadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com