Foto: Kades Pelanduk Nuardi.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Nuardi, Kepala Desa (Kades) Pelanduk, Kecamatan Mandah, Indragiri Hilir (Inhil) ini diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru terkait dugaan korupsi dana APBDes sebesar Rp861 juta. Eks ajudan Gubernur Riau HM Rusli Zainal (RZ) itu sendiri menjalani sidang perdana secara teleconference dari Lapas Kelas II Tembilahan.
Sidang ini dipimpin majelis hakim Effendi SH MH, Kamis (31/3/22). Agenda sidang itu, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Maulana SH MH.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi saat Nuardi menjadi Kades Desa Pelanduk Kecamatan Mandah, Inhil periode tahun 2017 hingga 2021. Dia sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Perbuatan korupsi yang dilakukannya terjadi pada rentang waktu Mei hingga Desember 2020 bersama Noryani selaku Kaur Keuangan dan Hamsar selaku Sekretaris Desa Pelanduk.
Mereka secara bersama-sama dan turut serta melakukan pencairan atau penarikan Dana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan di Rekening Kas Desa pada tahun anggaran 2020 di Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan menggunakan Cek Tunai sebesar Rp1.925.000.000. Yang mana uang tersebut dibagi bersama kepada terdakwa sejumlah Rp832.150.000, Hamsar Rp174 juta, dan sisanya di tangan Noryani Rp918.850.000.
Terdakwa, Hamsar dan Noryani tidak membayarkan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes TA 2020, melainkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan rincian terdakwa Nuardi sejumlah Rp655.375.000, Hamsar sejumlah Rp29.129.000, dan Noryani sejumlah Rp110.275.000.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Nuardi mengaku mengerti dan tidak menyatakan keberatan atau eksepsi. Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.nor
No Comment to " Korupsi APBDes Rp861 Juta, Nuardi Eks Ajudan RZ Diadili "