KORANRIAU.co,PELALAWAN- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan, Riau membacakan putusan terhadap gugatan pra peradilan (Prapid) yang diajukan Jannes Situmorang alias JS, tersangka Kasus Galian C Ilegal di Pelalawan, pada Senin (25/4/2022).
Persidangan hari keenam ini digelar di ruang sidang Kartika PN Pelalawan dengan agenda pembacaan putusan dari hakim tunggal Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH. Tersangka JS diwakili penasehat hukumnya John L Situmorang dengan rekannya sebagai pemohon. Sedangkan Polres Pelalawan dihadiri tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) sebagai termohon.
Hakim Alvin membacakan belasan halaman yang merupakan pertimbangan sebelum mengambil keputusan. Hakim merangkum semua hasil persidangan selama lima hari mulai dari pembacaan gugatan dari termohon kepada Satreskrim Polres Pelalawan yang dituding tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) seputar penangkapan JS, penetapan tersangka JS, serta penyitaan barang bukti berupa satu unit alat berat eskavator dan mobil truk Colt Diesel milik tersangka.
Kemudian dibantah termohon dalam agenda jawaban yang dibacakan oleh tim Polres Pelalawan.Pernyataan lima orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli yang dihadirkan pengacara pemohon juga dibeberkan hakim dan dinilai termohon tidak mampu membuktikan jika proses penanganan perkara tak prosedural.
Hingga pada sidang terakhir kesimpulan dari masing-masing pihak yang bersikukuh atas pendiriannya, dimana pemohon ngotot menilai polisi tidak sesuai SOP sedangkan Polres Pelalawan memastikan pihaknya berdasarkan prosedur dalam aturan maupun perundangan-undangan yang tertera pada KUHP maupun Peraturan Kapolri (Perkab).
Hakim Alvin mengurangi satu persatu pertimbangan penolakan gugatan tersangka JS yakni perihal penangkapan pemohon yang dibuktikan dengan surat penangkapan serta penunjukan identitas hingga prosedur lainnya.tpc/nor
No Comment to " Hakim PN Pelalawan Tolak Gugatan Prapid Tersangka Kasus Galian C Ilegal "