KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar mengimbau kepada seluruh perusahaan di daerah ini untuk segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 bagi pekerja/buruh sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.
Imbauan Gubri itu dituangkannya dalam Surat Edaran (SE) kepada Bupati dan Walikota Nomor :560/pISNAKEAT&ANS/963 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan."Surat edaran Gubernur Riau menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022,"kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau H Imron Rosyadi, Kamis (14/4/22).
Imron menyebutkan, dalam SE itu besaran THR yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan masa kerja buruh. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
Kemudian lanjutnya, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan agar membayar THR Keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"jelas Imron.
Selain itu lanjut Imron, Gubri juga meminta kabupaten/kota untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya Tahun 2022. Nantinya, Posko ini akan terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id pada pada instansi ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten/kota.
"Posko ini akan menerima pengaduan dan melaksanakan luring (offline) untuk mengatasi timbulnya keluhan dalam masyarakat yang masuk. Baik Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022,"ulasnya.
Nantinya lanjut Imron, Posko THR di kabupaten/kota akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Ini dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum terhadap ketidakpatuhan pengusaha terhadap pembayaran THR Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan
"Kami Disnakertrans Riau sejak Senin (11/4/22) lalu, sudah membuat Posko Pengaduan THR. Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan Posko-posko yang telah ada di seluruh kabupaten/kota itu,"tutur Imron.nor
No Comment to " Gubri Syamsuar Imbau Perusahaan Bayarkan THR Sesuai Aturan "