KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar sejauh ini belum menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) oknum Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang menilap uang zakat hingga Rp 1,1 miliar, Mulyadi Sarpani alias Adi Liandra .
Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi terkait sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Mulyadi itu. Menurutnya, jika LHP telah diterima maka sanksi akan ditentukan.
"Laporan (hasil pemeriksaan) tertulisnya belum sampai. Nanti kalau dah sampai baru kita tindaklanjuti sanksinya seperti apa," katanya, Selasa (5/4/22).
Gubri menegaskan, meski Adi sudah mengembalikan dana zakat yang dicurinya, namun Gubri menegaskan pihaknya tetap akan memberikan saksi kepada pria yang dikenal sebagai penyanyi dangdut ini.
"Sudah (mengembalikan) saya sudah lihat bukti setoranya, Rp 1,1 Miliar. Meskipun yang bersangkutan sudah mengembalikan saksi tetap ada," kata Gubri memastikan jika Adi Liandra sudah mengembalikan dana zakat yang tilapnya.
Seperti diketahui, setelah lebih kurang satu bulan pemeriksaan berjalan, Mantan bendahara Bapenda Riau, Mulyadi Sarpani alias Adi Liandra akhirnya mengembalikan uang zakat yang sebelumya dirinya tilap.
Totalnya mencapai Rp 1,1 miliar lebih. Dana zakat yang ditilapnya tersebut kemudian di setorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau melalui Bank Mandiri Cabang A Yani pada Kamis 31 Maret 2022 kemarin.
"Iya benar, sudah dikembalikan, dan sudah disetorkan ke Baznas, nilianya sekitar Rp 1,1 miliar lebih," kata Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli.
Berdasarkan informasi, Adi terpaksa harus menjual murah rumah mewahnya yang sudah direnovasi untuk mengganti dana zakat yang ditilapnya tersebut. Saat ini Adi bahkan dikabarkan terpaksa harus menyewa rumah kontrakan karena rumahnya sudah dijual.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto menegaskan, meski Mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Mulyadi Sarpani alias Adi Liandra sudah mengembalikan dana zakat yang ditilapnya, namun sanksi tetap akan dijatuhkan kepada Adi Liandra.
Sebab pria yang punya bakat sebagai penyanyi dangdut ini sudah melakukan pelanggaran berat. Yakni menilap uang umat hingga miliaran rupiah untuk kepentingan pribadinya. Bahkan uang zakat yang ditilapnya tersebut digunakan oleh Adi Lianda untuk membeli kendaraan dan renovasi rumah.
"Karena itu indisipliner (pelanggaran) berat, kita beri sanksi berat, minimal pengurangan pangkat," kata mantan Inspektur VI, Inspektorat Jenderal, Kementerian PUPR ini.
Seperti diketahui, kasus penyelewengan dana zakat di Bapenda Riau ini terungkap akhir tahun. Saat ini Syahrial Abdi yang baru menjabat sebagai Kepala Bapenda Riau mencuragi adanya kejanggalan dalam penyetoran dana zakat pegawai Bapenda Riau ke Baznas Riau.
Setelah ditelusuri ternyata benar, Mulyadi alias Adi Liandra yang saat itu menjadi bendara di Bapenda Riau tidak menyetorkan seluruhnya dana zakat pegawai Bapenda Riau ke Baznas. Adi diduga memanupulasi slip setoran dana zakat tersebut sehingga seolah-olah dana zakat tersebut seluruhnya sudah disetorkan ke Baznas.
Padahal yang terjadi faktanya, mantan bendahara Bapenda Riau hanya Rp300 juta dari total zakat Rp1,4 miliar dana zakat di Bapenda Riau dalam kurun waktu dua tahun. Adi kemudian menilap dana zakat sebesar Rp1,1 miliar yang dirinya gunakan untuk kepentingan pribadi. Diantaranya digunakan untuk renovasi rumah dan membeli kendaraan.nor
No Comment to " Gubri Belum Terima LHP Oknum Bendahara Bapenda Penilap Dana Zakat Hingga Rp 1,1 M "