KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap Dekan FISIP UNRI non aktif Syafri Harto, karena tidak terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial L (21).
Sidang putusan yang digelar secara teleconference ini, dipimpin majelis hakim Estiono SH MH, Rabu (30/3/22). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan jika jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan kesalahan terdakwa sebagaimana dakwaan Primer dan subsider Pasal 289 KUHP tentang Asusila.
"Menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti bersalah sesuai dengna dakwaan jaksa penuntut umum,"kata Estiono.
Selain itu, hakim memerintahkan JPU untuk mengeluarkan Syafri Haerto dari rumah tahanan (Rutan). Memulihkan hak dan harkat martabat terdakwa.
Atas vonis hakim itu, Syafri Harto yang didampingi kuasa hukumnya Dodi Fernando SH MH yang menjalani sidang di Rutan Polda Riau langsung menerimanya. Sementara JPU Syafril SH MH masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut Syafri Harto selama 3 tahun penjara. Syafri juga harus membayar uang pengganti yang telah dikeluarkan korban L selama kasus bergulir yakni sebesar Rp10.772.009. Uang itu berdasarkan perhitungan korban dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terpisah, Dodi Fernando SH MH mengatakan, jika pihaknya sangat mengapresiasi dan menjunjung tinggi keberanian majelis hakim dalam memberikan keputusan bebas bagi Syafri. Menurutnya, vonis hakim itu berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang memang tidak ada saksi bisa membuktikan Syafri melakukan pencabulan itu.
"Kami ucapkan syukur Alhamdulillaah, karena tanpa seizin Allah maka putusan bebas terhadap Pak Syafri Harto tidak terjadi. Putusan ini memang sesuai dengan fakta persidangan,"terangnya.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Estiono SH MH ini, digelar Senin (21/3/22) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Syafril SH MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Dakwaan Primer yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Dakwaan JPU menyebutkan, dugaan pelecehan yang dilakukan Syafri Harto itu terjadi pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 13.15 WIB. Peristiwa itu diduga dilakukan di dalam ruangan kerjanya selaku Dekan FISIP UNRI di Kampus Bina Widya, Jalan HR Soebrantas Km 12,5 Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Korban L merupakan seorang mahasiswi pada FISIP UNRI jurusan Hubungan Internasional duduk pada semester VII yang sedang mengajukan proses skripsi sebagai tugas akhir dan syarat untuk mendapatkan gelar kesarjanaan. Sedangkan Syafri Harto menjadi Dosen Pembimbingnya.nor
No Comment to " Tak Terbukti Cabuli Mahasiswi, Hakim Vonis Bebas Syafri Harto "