KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melakukn eksekusi sebidang tanah di Jalan Mawar dan Jalan Kenanga RT 06/RW 05 Kelurahan Sialang Sakti dan Kelurahan Mentangor Kecamatan Kulim dan Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (29/3/22).
Ketua PN Pekanbaru Dr Dahlan SH MH melalui Humas Andry Simbolon SH MH mengatakan, jika pelaksanaan eksekusi merupakan Perkara Nomor 33/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2021/ PN.Pbr Jo. No.90/Pdt.G/2019/PN.Pbr Jo. No. 266/Pdt/2020/PT.Pbr Jo. No.3210 K/Pdt/2020. Antara H.M Bukti Panjaitan melalui Kuasanya Adi Saputra SH.CLA selaku pemohon dan Tetti Boru Ginting selaku termohon.
"Lahan yang dieksekusi ini seluas 39.578 M2 tanah beserta bangunan serta segala tanaman dan tumbuhan yang berada di atasnya. Eksekusi berjalan dengan aman dan lancar,"sebut Andri.
Masih kata Andri, dalam eksekusi ini Tim Juru Sita PN Pekanbaru yang dipimpin Panitera Dr Ahyar Parmika SH MH menggunakan dua unit ekskavator. Alat berat itu berguna untuk meratakan tumbuhan maupun bangunan di atas lahan yang perkaranya telah berstatus hukum tetap itu (inkrah-red).
"Tanah yang dikosongkan ini berdasarkan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM). Diantaranya SHM Nomor 926, 260 dan 259 tertanggal 16 Nopember 2018,"jelasnya.
Pantauan di lokasi, dua unit ekskavator langsung bergerak merobohkan bangunan dan tumbuhan di atasnya begitu Juru Sita Anggi SH membacakan penetapan Ketua PN Pekanbaru. Sejumlah petugas keamanan dari Polsekta Tenaya Raya dan Polresta Pekanbaru turut mengamankan eksekusi.
Usai eksekusi, masing-masing pihak menandatangani berita acara (BA). Tidak ada perlawanan selama eksekusi berjalan.nor
No Comment to " PN Pekanbaru Eksekusi Lahan di Tenayan Raya "