KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendrawan mengatakan, jika pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan kasus penggelapan dana zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebesar Rp1,1 miliar yang dilakukan oleh oknum Bendahara Mulyadi.
Sigit menyebutkan, jika Tim Penyidik Inspektorat Riau telah melakukam pemeriksaan terhadap oknum bendahara dan sejumlah pihak terkait lainnya. Saat ini Tim tengah menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP).
"Pemeriksaannya sudah rampung. Saat ini Tim penyidik tengah menyusun LHP-nya,"kata Sigit, Rabu (30/3/22).
Dia menyebutkan, nanti LHP itu akan disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau. Hal ini terkait untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada oknum ASN itu.
Nantinya, Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang akan menentukan saksi terhadap oknum Bendahara itu. Tentunya sanksi itu sesuai dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan.
Diwartakan sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Riau ini, sejalan dengan pemeriksaan yang dilakukan internal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Indra S Lubis di Bapenda pada akhir Februari lalu. Menurut Indra, Mulyadi mengakui dari total Rp1,4 miliar uang zakat yang terkumpul sejak akhir 2020 akhir hingga selama 2021, uang yang disetorkan hanya sebesar Rp300 juta ke Bank Riau untuk Baznas.
Sisanya, dana yang bersumber dari potongan dana 2,5 persen setiap pegawai di Bapenda ditilapnya sendiri dengan merekayasa laporan-laporan keuangan zakat."Saya selaku PPNS, sudah memanggil dan memeriksa mantan bendahara bapenda, Mulyadi. Dia mengakui perbuatannya, dan itu dilakukannya sendiri dengan merekayasa laporan-laporan keuangan, tanpa ada keterlibatan orang lain," ungkap Indra beberapa waktu lalu.
Dari pemeriksaan internal itu diketahui, salah satu rekayasa laporan dana zakat Bapenda yang dilakukan Mulyadi, rincian laporan laporan setoran ke Bank Riau untuk Baznas. Dimana, bukti laporan yang disampaikan tersebut tidak sesuai dengan data sebenarnya.
Selain mengakui perbuatan sendiri, Mulyadi juga menyatakan bersedia akan mengganti semua perbuatan culasnya, dengan cara menjual aset-aset yang dimilikinya. Diantaranya, dengan menjual rumah, mobil termasuk ruko yang diakui Mulyadi, asetnya sendiri.
Dengan rincian, Ruko di Kota Dumai senilai Rp700 juta, mobil toyota camry senilai Rp300 juta lebih. Ruko dan mobil camry bekas itu ia beli tahun 2021. Ada juga uang cash Rp50 juta untuk mengganti atas perbuatannya.nor
No Comment to " Pemeriksaan Kasus Penggelapan Dana Zakat Rp1,1 Miliar Oknum Bendahara Bapenda Riau Tuntas "