KORANRIAU.co,PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara Andi Putra ke Pengadilan. Saat ini, Tim JPU menunggu jadwal sidang perdana terhadap Bupati Kuantan Singingi nonaktif tersebut.
Andi Putra adalah tersangka dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha sawit PT Adimulia Agrolestari (AA). Penanganan perkaranya dilakukan oleh penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seiring jalannya waktu, berkas perkara mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing itu telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Tim JPU atau tahap II pada Selasa (15/2) lalu.
Tim JPU kemudian menyiapkan surat dakwaan terhadap putra dari anggota DPRD Provinsi Riau, Sukarmis itu, dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Baca Juga: PUPR Riau Gelontorkan Rp 107 Miliar untuk Jalan dan Jembatan di Rohul Tahun 2022
"Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar S telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (7/3).
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, status penahanan terhadap Andi Putra pun beralih menjadi wewenang pengadilan. Saat ini, kata Ali, tempat penahanan Andi Putra, untuk sementara dititipkan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali Fikri.
Dalam perkara ini, ada seorang tersangka lagi. Dia adalah Sudarso, General Manager (GM) PT AA yang diduga sebagai pemberi suap kepada Andi Putra. Saat ini perkaranya tengah bergulir di persidangan.hrc/nor
No Comment to " KPK Telah Limpahkan Berkas Bupati Kuansing Andi Putra Ke Pengadilan "