Foto: Sidang Dugaan Korupsi di RSUD Rohul.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua mantan Direktur RSUD Rokan Hulu (Rohul) dr Faisal Harahap dan dr Novil Raykel dituntut jaksa selama 1 tahun 8 bulan, karena terbukti melakukan korupsi anggaran pengadaan oksigen dan gas tahun 2017-2018 senilai Rp2 miliar lebih.
Jaksa penuntut umum (JPU) Doni Saputra SH MH dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi."Menuntut terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 8 bulan,"kata Doni, Senin (28/3/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Tidak hanya hukuman penjara, JPU juga menuntut keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain dua eks Direktur RSUD Rohul itu, dua terdakwa lainnya yakni kontraktor. Mereka adalah, Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG) Adios Sucipto dan Suratno selaku Direktur PT Bumi Bintang Sumatera (BBS).
Kedua kontraktor itu dituntut selama 1 tahun dan 10 bulan. Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Atas tuntutan jaksa itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang. Majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH menunda sidang satu pekan mendatang.
Dugaan korupsi ini terjadi sekitar ytahun 2017-2019 lalu. Ketika itu, RSUD Rohul mendapatkan anggaran BLUD untuk pembelian oksigen dan gas.
Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan mulai dari proses tender hingga realisasi pengadaan. Berdasarkan hasil Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada BLUD RSUD Rokan Hulu ditemukan kerugian sebesar Rp2.092.751.129.nor
No Comment to " Korupsi Pengadaan Oksigen dan Gas, 2 Eks Direktur RSUD Rohul dan 2 Kontraktor Dituntut Berbeda "