Foto: Sidang korupsi Muhammad Yusuf ST, mantan Kepala Desa (Kades) Koto Perambahan.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Muhammad Yusuf ST, mantan Kepala Desa (Kades) Koto Perambahan, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar yang dituntut jaksa selama 5 tahun 6 bulan (5,5) penjara, karena terbukti melakukan korupsi anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp496 juta lebih.
Tuntutan terhadap terdakwa itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Amri Rahmanto SH MH dan Alvin Darmawan SH, pada sidang secara teleconference, Selasa (1/3/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Yusuf dinyatakan bersalah melanggar 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 KUHP.
"Menuntut menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,"kata jaksa.
Jaksa juga meminta hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tidak hanya itu, jaksa juga meminta agar hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp496.720.396. Apabila UP itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana 2 tahun 9 bulan penjara.
Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Dedi Rusman SH dan Nurchasjwin SH akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Effendi SH MH, menunda sidang satu pekan mendatang.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini berawal ketika tahun 2015,2016 dan 2017 Desa Koto Perambahan mendapatkan anggaran dana desa. Namun terdakwa mengelola sendiri sebagian keuangan dan pelaksanaan pembangunan desa tanpa melibatkan PPKD.
Dalam hal ini Perangkat Desa dan TPK, Tidak melibatkan perangkat desa lainnya dalam pencairan keuangan desa, Menggunakan keuangan Desa tanpa melalui saksi Lismawarni, S.Ag sebagai Bendahara Desa yang melaksanakan fungsi kebendaharaan dan membuat Laporan Pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Koto Perambahan sejak Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 yakni Rp496.816.673. Rinciannya, kerugian Keuangan Negara pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp7.858.001.
Kemudian, kerugian Keuangan Negara pada Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp21.238.276. Terakhir, kerugian keuangan negara pada anggaran tahun 2017 sebesar Rp467.720.396.nor
No Comment to " Korupsi ADD Rp496 Juta, Eks Kades Koto Perambahan Dituntut 5,5 Tahun Penjara "