KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendrawan menyatakan, hingga saat ini belum ada keterlibatan pihak lain dalam kasus penggelapan dana Zakat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Penggelapan dana zakat itu murni dilakukan sendiri oleh mantan Bendahara yakni Mulyadi.
"Simpulan sementara, tunggal. Ini berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, memang telah mengakui semuanya," kata Sigit, Senin (21/3/22).
Menurutnya, hal ini juga merujuk dari beberapa hasil pemeriksaan terhadap pihak lain yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana zakat di Bapenda tersebut. Begitu juga dari pihak Baznas.
Bahkan, Mulyadi sendiri sudah beberapa kali diperiksa di Inspektorat Riau. Kemudian barang bukti penyetoran dana zakat sudah ada di Inspektorat.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Riau ini, sejalan dengan pemeriksaan yang dilakukan internal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Indra S Lubis di Bapenda pada akhir Februari lalu. Menurut Indra, Mulyadi mengakui dari total Rp1,4 miliar uang zakat yang terkumpul sejak akhir 2020 akhir hingga selama 2021, uang yang disetorkan hanya sebesar Rp300 juta ke Bank Riau untuk Baznas.
Sisanya, dana yang bersumber dari potongan dana 2,5 persen setiap pegawai di Bapenda ditilapnya sendiri dengan merekayasa laporan-laporan keuangan zakat."Saya selaku PPNS, sudah memanggil dan memeriksa mantan bendahara bapenda, Mulyadi. Dia mengakui perbuatannya, dan itu dilakukannya sendiri dengan merekayasa laporan-laporan keuangan, tanpa ada keterlibatan orang lain," ungkap Indra beberapa waktu lalu.
Dari pemeriksaan internal itu diketahui, salah satu rekayasa laporan dana zakat Bapenda yang dilakukan Mulyadi, rincian laporan laporan setoran ke Bank Riau untuk Baznas. Dimana, bukti laporan yang disampaikan tersebut tidak sesuai dengan data sebenarnya.
Selain mengakui perbuatan sendiri, Mulyadi juga menyatakan bersedia akan mengganti semua perbuatan culasnya, dengan cara menjual aset-aset yang dimilikinya. Diantaranya, dengan menjual rumah, mobil termasuk ruko yang diakui Mulyadi, asetnya sendiri.
Dengan rincian, Ruko di Kota Dumai senilai Rp700 juta, mobil toyota camry senilai Rp300 juta lebih. Ruko dan mobil camry bekas itu ia beli tahun 2021. Ada juga uang cash Rp50 juta untuk mengganti atas perbuatannya.nor
No Comment to " Kasus Penggelapan Dana Zakat, Inspektorat Sebut Oknum Bendahara Main Tunggal "