• Inkrah, Kejari Pekanbaru Eksekusi Penganiaya Sekuriti Sekolah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 08 Maret 2022
    A- A+
    Foto: Terpidana Amanda (tengah) saat dieksekusi Jaksa Rendi Panalosa SH MH ke Rutan.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan terhadap seoramg sekuriti sekolah, Amanda, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Selasa (8/3/22). 


    Amanda akan menjalani hukuman tiga bulan ke depan. Pasalnya, putusan perkara ini telah inkrah oleh  Mahkamah Agung (MA) RI.


    Proses eksekusi dilaksanakan oleh Jaksa Rendi Panalosa SH MH. Upaya hukum itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1062 K/Pid/2021 tanggal 26 Oktober 2021 kemarin. Perkara itu diputus majelis hakim yang diketuai I Made Tara dengan hakim anggota masing-masing Sudrajad Dimyati dan Desnayati M.


    "Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan terhadap yang bersangkutan (Amanda, red),"kata Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Zulham Pardamean Pane, Selasa (8/3).


    Putusan itu, kata Zulham, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menghukum Amanda dengan hukuman selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.


    Jaksa sendiri diketahui menuntut Amanda dengan pidana 1 tahun penjara. Menurut Jaksa, Amanda terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Alternatif Kesatu.


    "Perkara ini telah inkrah dan yang bersangkutan kini berstatus terpidana. Dengan begitu, proses eksekusi bisa dilakukan," tegas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai, Sumatra Utara (Sumut) itu.


    Dari informasi yang dihimpun, perbuatan Amanda bermula pada 17 September 2020 lalu sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Cemara Indah tepatnya di depan SD Taruna Islam Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Saat itu, Amanda bersama sejumlah orang rekannya tengah mencoret-coret dinding pagar sekolah.


    Melihat hal itu, Khaerisman yang merupakan security di Pos Jaga sekolah itu mendekati Amanda sambil membawa merekam perbuatan Amanda dan rekan-rekannya dengan menggunakan handphone. Tidak terima, Amanda mencoba untuk merampas gawai milik korban.


    Pada saat itu Amanda langsung memukul mulut korban dengan tangan kanannya. Akibatnya mulut korban terluka dan mengeluarkan darah. Korban pun masuk ke halaman dan menutup pagar dan melaporkan hal tersebut ke kepala sekolah.


    Selain perkara di atas, Amanda juga terseret perkara lainnya. Dia bersama Eko Arnaldi, Amrul Amir dan Ryonal diduga melakukan pengrusakan di lingkungan SD Taruna Islam.nor

  • No Comment to " Inkrah, Kejari Pekanbaru Eksekusi Penganiaya Sekuriti Sekolah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com