• Ini Komitmen AIS Law Firm Sebagai Pengacara BRK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 03 Maret 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Anang Iskandar Syndicate (AIS) selaku law firm PT Bank Riau Kepri (BRK) berkomitmen menyeselsaikan beragam permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan perbankan milik daerah itu.

     

    Komitmen itu disampaikan AIS Law Firm saat menggelar silaturahmi bersama awak media. Bincang-bincang soal tugas dan perannya selaku pengacara, di langsungkan di Balai Dang Merdu Lantai lima Bank Riau Kepri.

    Tiga anggota law firm BRK yang hadir yakni, Rini Prihandayani, SH. Jarot Maryono, SH MH serta Farid Fathur Fahrudin.

    "Alhamdulilah, pada hari ini kami dari AIS Law Firm merasa sangat terhormat dapat bersilaturahmi dengan rekan-rekan wartawan di Kota Pekanbaru, Riau dalam acara konferensi pers yang sengaja kami buat untuk memperkenalkan AIS Law Firm, kata Rini Prihandayani, Selasa (2/3/22).

    AIS Law Firm yang berkantor di Jakarta ini, merupakan pengacara tetap PT Bank Riau Kepri sesuai dengan masa perjanjian kerjasama yang tertuang dalam surat Nomor: 057/PKS/2021 dan Nomor: 133/PJPT-AIS/XI/2021.

    "Alhamdulillah sejak awal berdiri AIS Law Firm sudah menangani masalah-masalah perbankan, masalah ketenagakerjaan, masalah pertanahan, hubungan industri, perceraian dan masih banyak lainnya yang tidak mungkin juga kami paparkan dengan detail," paparnya.

    Tidak terkecuali untuk pendampingan terhadap pemberitaan negatif BRK yang mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, serta merugikan klien kami. Untuk hal yang satu ini, AIS juga sudah melakukan kordinasi dengan Dewan Pers mengenai mekanismenya.

    "Pada dasarnya, kami sangat paham, Wartawan Indonesia harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa," ujarnya.

    Selanjutnya, ada Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Bila hak jawab ini tidak dilayani oleh pers, maka perusahaan pers dapat dipidana.

    "Nah, disinilah peran kami sebagai kuasa hukum Bank Riau Kepri jika nanti terjadi hal serupa kepada BRK" ungkap Rini.

    Sebagai informasi, AIS juga sudah melakukan investigasi terhadap aksi demo yang dilaksanakan di Jakarta oleh oknum pemuda atau mahasiswa Riau. Ternyata aksi-aksi demo yang dijalankan di Jakarta bukan dari pemuda atau mahasiswa Riau dan kami akan menindak lanjuti dengan pelaporan karena sudah menyangkut tindak pidana.

    Begitu juga dengan yang baru-baru terjadi, terkait beredarnya dokumen intern AIS dan BRK soal kerjasama soal besaran harga pengacara yang fantastis dan lainnya, kami akan menindaklanjuti adanya dokumen-dokumen milik kami AIS dan BRK yang beredar tadi dan itu jelas melanggar UU ITE.

    "Kami yakin, teman-teman insan pers yang hadir dalam kesempatan ini merupakan mitra terbaik Bank Riau Kepri yang turut mendukung konversi Bank Riau Kepri menjadi Bank Umum Syariah. InshaAllah dengan Kerjasama yang baik kami dan kawan kawan media semua ke depan BRK jauh lebih baik dan kuat,"tututnya.nor

  • No Comment to " Ini Komitmen AIS Law Firm Sebagai Pengacara BRK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com