• Hakim Vonis Eks Direktur Bumdes Al-Ihsan Bengkalis 15 Bulan Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 28 Maret 2022
    A- A+
    Foto: Sidang korupsi Bumdes Al-Ihsan Bengkalis dengan terdakwa Syairul.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Syairul, mantan Direktur BUMDes Al Ihsan Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan-red) penjara, karena terbukti melakukan korupsi.


    Sidang yang digelar secara teleconference pada Senin (28/3/2) ini, dipimpin oleh majelis hakim Zulfadli SH MH. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 Thn 1998 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider.


    "Menghukum terdakwa Syairul dengan pidana penjaea selaam 1 tahun dan 3 bulan dipotong selama masa penahanan,"kata hakim.


    Selain itu, hakim juga meminta terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.


    Hakim juga menghukum terdakwa agar membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 24.541.000. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan 1 Bulan kurungan.


    Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Noor Aufa SH langsung menerimanya. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Nofrizal SH MH dan Doli Novaisal SH MH menyatakan pikir-pikir.


    Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara danda Rp 50 juta atausubsider 6 Bulan kurungan. Kemudian, membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 24.541.000 atau subsider 6 bulan penjara.



    Dalam dakwaannya JPU menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa pada tahun 2018 dan tahun 2019 lalu. Berawal ketika BUMDes Al Ikhsan pada tahun 2018 mendapatkan anggaran dari Dana Desa (DD) sebesar Rp100 juta.


    Dari dana itu, sebanyak Rp55 juta untuk pembuatan kantin. Kemudian, untuk pembelian sound system sebesar Rp45 juta.


    Terdakwa selaku ketua BUMDes tidak mengajukan proposal secara tertulis pada tahun 2018 kepada kepala desa. Akan tetapi Terdakwa hanya menyampaikan secara lisan kepada kepala desa tentang niatnya untuk membuka unit usaha Kantin dan unit usaha Sound system.


    BUMDes Al Ihsan sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 menjalankan 3 (tiga) jenis unit usaha. Yaitu, unit usaha penyewaan sound system, unit usaha Dagang Kantin dan Unit usaha Penyewaan Mobil.


    Lalu, di tahun 2019 terdakwa melakukan pembelian 1 unit mobil dengan merk Daihatsu grand Max bekas di Showroom Zulu Auto Mobil duri seharga Rp87 juta. Akan tetapi berdasarkan keterangan saksi Deki Prianda, ternyata mobil tersebut dibeli seharga Rp72 juta.


    Akibat perbuatan Terdakwa Negara mengalami kerugian sebesar Rp126.041.000.  Hal ini berdasarkan laporan audit Inspektorat daerah Kabupaten Bengkalis Nomor : 25/ITKAB-RHS/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021.nor



  • No Comment to " Hakim Vonis Eks Direktur Bumdes Al-Ihsan Bengkalis 15 Bulan Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com