• Hakim Vonis BM PT Fikasa Pekanbaru Maryani 12 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 30 Maret 2022
    A- A+
    Foto: Terdakwa Maryani.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Branch Manager (BM) PT Fikasa Group Pekanbaru Maryani, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru selama 12 tahun penjara. Wanita keturunan Tionghoa ini terbukti melakukan kejahatan perbankan yang merugikan 10 orang nasabah senilai Rp84,9 miliar.


    Sidang putusan ini digelar Selasa (29/3/22) malam dengan majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.



    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maryani selama 12 tahun penjara,"kata Dahlan, didampingi hakim anggota Estiono SH MH dan Tomy Manik SH.


    Tidak hanya pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa Maryani membayar denda sebesar Rp15 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti 8 bulan kurungan.


    Atas vonis hakim yang sama (conform-red) dengan tuntutan JPU sebelumnya itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Noor Aufa SH MH langsung menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Rendy Panalosa SH MH dan Lastarida SH, menyatakan pikir-pikir.



    Berawal dari tahun 2016 lalu, PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak dibidang usaha properti dan perhotelan dan  merupakan bagian dari Fikasa Grup, sedang membutuhkan tambahan modal untuk membiayai operasional perusahaan maupun  perluasan usaha. Pada saat itu terdakwa Agung Salim mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal tersebut.




    Diputuskan untuk menerbitkan Promisorry Note atas nama Perusahaan yang ada dalam Fikasa Grup, yaitu PT Wahana Bersama Nusantara dan PT Tiara Global Propertindo. Kemudian terdakwa Agung menyuruh terdakwa Maryani menjadi Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (Fikasa Grup).




    Kemudian dengan menggunakan company profil Fikasa Grup yaitu PT WBN dan PT TGP, Maryani pada sekitar bulan Oktober 2016 mendatangi korban Archenius Napitulu yang beralamat di Jalan Mawar Nomor 55 RT 33 RW 002 Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Maryani menawarkan investasi dengan bunga  9 % sampai 12 % pertahun dengan cara menjadi pemegang Promissory Note PT WBN dan PT TGP.  




    Saat menawarkan Promissory Note atas nama PT.WBN dan PT. TGP kepada masyarakat di Pekanbaru, Maryani menyampaikan Fikasa Grup menghimpun dana dengan menerbitkan Produk Tabungan berbentuk Promissory Note dengan tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan bunga Bank pada umumnya. Jika bunga deposito pada Bank umumnya berkisar 5 % pertahun, maka Fikasa Group bisa memberikan bunga 6-12 % pertahun, sehingga tabungan berbentuk Promissory Note ini lebih menguntungkan.




    Tabungan berbentuk deposito promissory note  Fikasa Group menawarkan penempatan dana seperti deposito perbankan pada umumnya, yaitu menempatkan dana dalam jangka waktu tertentu dan dijanjikan mendapatkan imbalan bunga serta pokoknya terjamin. Maryani menjelaskan, bahwa produk tabungan berbentuk promissory note ini sama dengan produk deposito bank pada umumnya, yaitu nasabah menempatkan sejumlah dana untuk jangka waktu tertentu dan kemudian nasabah akan  mendapatkan bunga dalam rate yang tetap (fixed rate) sebagaimana telah disepakati dan pokok dijamin kembali pada waktu jatuh tempo.



    Maryani bercerita bahwa sudah banyak nasabah yang membuka produk tabungan berbentuk deposito promissory note Fikasa group dan mereka semua menerima bunga yang lebih besar daripada bunga bank dan pembayaran bunga sekaligus pengembalian tabungan pokok selalu berjalan dengan lancar. Untuk meyakinkan bahwa Fikasa Group dapat mengembalikan pokok dan bunga deposito promissory Fikasa Group sepenuhnya, Maryani menjelaskan bahwa Fikasa Group dimiliki oleh konglomerat keluarga Salim (terdakwa Agung Salim, terdakwa Bhakti Salim, terdakwa Elly Salim, dan terdawka Christian Salim). Saksi Maryani juga menjelaskan bahwa tabungan berbentuk deposito Promissory note Fikasa Group mempunyai izin dari Bank Indonesia/OJK.



    Dana nasabah yang seharusnya digunakan untuk operasional dan modal pengembangan usaha dari PT WBN dan PT TGP itu, justru digunakan para terdakwa untuk operasional dan modal usaha perusahaan lain yang ada dalam   Fikasa Group.  Diantaranya, untuk usaha air minum dan perhotelan dimana usaha tersebut merupakan badan hukum yang berbeda tanpa dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada pemilik modal/nasabah pemegang Promissory Note.




    Hasil keuntungan dari usaha perhotelan dan air minum tersebut masuk ke perusahaan-perusahaan group Fikasa, juga masuk ke rekening pribadi  terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim dan Maryani. Hal ini dapat dilihat dari aliran uang keluar dan masuk atas nama PT WBN Bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020.




    Bahwa para nasabah pemegang Promissory Note PT. WBN dan TGP pada saat investasi mereka sudah jatuh tempo dan sudah  tidak mendapatkan keuntungan berupa bunga dari PT. WBN dan TGP, telah mengambil sikap untuk tidak melanjutkan menempatkan uangnya di PT.WBN dan PT. TGP dan meminta kembali pokok  investasinya kepada PT.WBN dan TGP pada awal tahun 2020 dan para terdakwa menjanjikan dalam surat pernyataannya tanggal  26 Februari 2020 akan mengembalikan uang para nasabah pada tanggal 25 Maret  2020 tetapi sampai saat ini uang para nasabah  belum dikembalikan oleh para terdakwa, sehingga para nasabah  mengalami kerugian dengan total  lebih kurang Rp.84.916.000.000.nor




  • No Comment to " Hakim Vonis BM PT Fikasa Pekanbaru Maryani 12 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com