• Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis, Hakim Kesal Saksi tak Cek Ke Lapangan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 27 Februari 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis Tahun 2019 sebesar Rp200 juta dengan terdakwa Dora Yanfdra selaku ketua Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat seluruh Indonesia (PABBSI), kembali digelar Jumat (25/2/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Nofrizal SH MH dan Doli Novaisal SH MH menghadirkan tiga orang saksi dihadapan majelis hakim yang dipimpin Zulfadli SH MH. Ketiga saksi yakni, Darma Firdaus Sitompul sebagai Ketua KONI Bengkalis, Hera selaku Bendahara KONI Bengkalis dan Listriyadi selaku Tim Verifikasi SPJ KONI Bengkalis.

    Hakim anggota Yelmi SH MH kesal atas keterangan yang disampaikan oleh Listriadi. Saat itu, hakim menanyakan kepada saksi apa yang dia ketahui tentang kesalahan yang dilakukan terdakwa.

    "Saya tidak tau Yang Mulia,"jawab Listriadi.

    Jawaban saksi itu membuat hakim kesal. Apalagi, kehadiran saksi di persidangan untuk menjelaskan tugasnya sebagai Tim Verifikasi SPJ PABBSI Bengkalis yang dilaporkan terdakwa.

    "Pak, kalau tidak ada yang salah dalam laporan SPJ itu, tidak mungkin sampai ke pengadilan. Ini ada Rp60 juta pencairan tahap pertama dan Rp139 juta tahap kedua yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,"tegas hakim Yelmi.

    Lalu hakim menanyakan saksi selaku Tim Verifikasi apakah ada melakuan pengecekan ke lapangan atas laporan SPJ terdakwa."Tidak ada Yang Mulia,"ujarnya.

    "Seharusnya saksi tidak hanya sekedar memeriksa dan memverifikasi SPJ saja. Tetapi juga memastikan ke lapangan, apakah sudah sesuai dengan laporannya atau tidak,"kata hakim lagi.

    Mendengar penjelasan hakim itu, saksi Listriadi sempat terdiam sejenak. Lalu dia mengatakan, tugasnya hanya memverifikasi saja dan bukan melakukan monitoring.

    "Enak saja kalau begitu tidak ada monitoringnya. Terima dana hibah dari KONI, cukup dengan buat laporan saja tanpa ada pengecekan ke lapangan,"sebut hakim dengan nada kesal.

    Foto: Sidang Korupsi KONI Bengkalis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.



    Sementara, Ketua KONI Bengkalis Darma Firdaus Firdaus Sitompul membenarkan jika terdakwa pernah mengajukan dana hibah ke pihaknya. Dana itu untuk pembinaan Cabor PABBSI.

    "Cabor harus mengajukan proposal terlebih dahulu. Kemudian baru kita cairkan untuk satu tahun anggaran,"ulasnya.

    Menurutnya, setiap Cabor yang menggunakan dana hibah wajib membuat SPJ sebagai laporan kegiatan. SPJ itu disampaikan ke KONI Bengkalis.

    Saksi lainnya yakni Hera selaku Bendahara KONI Bengakalis mengakui, pernah mencairkan anggaran untuk Cabor PABBSI kepada terdakwa. Menurutnya, anggaran itu dicairkan secara cash kepada terdakwa.

    Dalam kesaksikannya, Hera mengaku pernah diberi terdakwa uang sebesar Rp1 juta, pada saat pencairan."Uang itu untuk membeli makanan dan minuman di kantor,"ulasnya.

    Hakim sempat menanyakan apakah saksi kerap menerima uang setiap pencairan dari Ketua Cabor."Tidak yang Mulia, baru kali itu saja,"ungkapnya.

    Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Asep Ruchiyat SH MH mengatakan, jika dari keterangan tiga saksi di persidangan, tidak ada satu pun yang mengetahui dan tidak bisa membuktikan kesalahan yang dilakukan terdakwa. Para saksi hanya menjelaskan, tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

    "Tiga saksi tidak ada yang tau permasalahan yang dilakukan terdakwa. Jadi karena tidak ada yang tau, kita juga tidak bisa mengejar dan menerlusuri perbuatan apa yang telah dilakukan terdakwa,"terangnya.

    Berdasarkan keterangan tiga saksi dari jaksa itu lanjut Asep, tentu sangat menguntungkan bagi terdakwa. Pasalnya, para saksi tidak mengetahui kesalahan yang dilakuk terdakwa.

    Perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada bulan Juni dan Desember tahun 2019 silam, Cabor PABBSI mendapatkan dana hibag sebesar Rp299.700.000 dalam dua tahap yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis melalui DPA Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis. Rinciannya, tahap pertama pada bulan Juni tahun 2019 sebesar Rp.150.500.000 dan tahap kedua pada bulan Desember 2019 sebesar Rp.149.200.000.

    Setelah menerima Dana hibah untuk tahap pertama itu, terdakwag tidak bisa mempertanggungjawabkan sebesar Rp60.632.274. Sementara tahap kedua dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp139.714.097.

    Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sidang dilanjutkan dua pekan mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi.nor


  • No Comment to " Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis, Hakim Kesal Saksi tak Cek Ke Lapangan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com