• SE Menag Yaqut: Volume Pengeras Suara Masjid Maksimum 100 Desibel

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 21 Februari 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

    Salah satu poin penting yang diatur dalam edaran itu yakni volume pengeras suara masjid paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.

    "Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," demikian poin 2c dalam SE Menag, Senin (21/2)

    "Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan: a. bagus atau tidak sumbang; dan b. pelafazan secara baik dan benar," poin 4 SE Menag .

    Yaqut menyebut penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

    Pada saat bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam secara agama, keyakinan, latar belakang sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

    "Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujarnya.

    Yaqut mengatakan edaran ini turut ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

    Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

    "Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," kata Yaqut.

    Salah satu poin edaran itu mengatur sebelum azan Subuh, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit. Lalu, pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

    Sementara sebelum azan Salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan Salat Jumat, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit. Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

    Khusus untuk Salat Jumat, penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

    "Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," bunyi salah satu poin edaran tersebut.cnnindonesia/nor

    "Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," kata Yaqut.

    Salah satu poin edaran itu mengatur sebelum azan Subuh, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit. Lalu, pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

    Sementara sebelum azan Salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan Salat Jumat, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit. Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

    Khusus untuk Salat Jumat, penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

    "Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," bunyi salah satu poin edaran tersebut.cnnindonesia/nor Menag Yaqut: Volume Pengeras Suara Masjid Maksimum 100 Desibel

    KORANRIAU.co-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

    Salah satu poin penting yang diatur dalam edaran itu yakni volume pengeras suara masjid paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.

    "Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," demikian poin 2c dalam SE Menag, Senin (21/2)

    "Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan: a. bagus atau tidak sumbang; dan b. pelafazan secara baik dan benar," poin 4 SE Menag .

    Yaqut menyebut penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

    Pada saat bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam secara agama, keyakinan, latar belakang sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

    "Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujarnya.

    Yaqut mengatakan edaran ini turut ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

    Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

    "Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," kata Yaqut.

    Salah satu poin edaran itu mengatur sebelum azan Subuh, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit. Lalu, pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

    Sementara sebelum azan Salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan Salat Jumat, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit. Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

    Khusus untuk Salat Jumat, penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

    "Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," bunyi salah satu poin edaran tersebut.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " SE Menag Yaqut: Volume Pengeras Suara Masjid Maksimum 100 Desibel "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com