KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pupus sudah harapan terdakwa Tarry Dwi Cahya untuk mendapatkan
pengurangan hukuman. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru upaya banding
mantan Teller Bank Jabar Banten Cabang Pekanbaru. Sehingga, ia tetap
divonis 6 tahun penjara.
Hal ini, berdasarkan petikan amar putusan majelis hakim banding PT Pekanbaru yang diumumkan via website SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Menolak
permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 841/Pid.Sus/2021/PN Pbr tanggal 27
Desember 2021 yang dimintakan banding,"
Putusan
banding itu ditetapkan pada Rabu, (16/2) lalu oleh majelis hakim
banding diketuai, Iman Gultom dan dua hakim anggota yakni Didek Riyono
Putro serta Eris Sudjarwanto. Putusan banding teregister dengan Nomor :
30/PID.SUS/2022/PT PBR. Sehingga, Tarry Dwi Cahya tetap dihukum selama 6
tahun penjara dan pidana denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Kasi
Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane saat
dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan dari Jaksa Penuntut Umum
(JPU) terkait putusan tersebut. "P-44-nya, belum," singkat Zulham, Senin
(21/2).
Tarry merupakan
salah seorang terdakwa kasus dugaan pembobolan rekening nasabah atas
nama Arif Budiman. Selain dia, ada seorang pesakitan lainnya, yaitu
Indra Osmer Gunawan Hutahuruk yang merupakan mantan manajer BJB Cabang
Pekanbaru.
Untuk nama
yang disebutkan terakhir, juga divonis hukuman 6 tahun penjara oleh
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Selain itu, dia juga diwajibkan
membayar denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Berbeda
dengan Tarry, Indra tidak mengajukan banding atas putusan yang
ditetapkan majelis hakim PN Pekanbaru pada 27 Desember 2021 lalu.
Namun,
teller BJB Cabang Pekanbaru, Tarry Dwi Cahya tak dapat menerima putusan
hakim PN Pekanbaru. Tarry menempuh upaya hukum banding atas vonis
terhadap dirinya yang sama dengan Indra Osmer yakni 6 tahun penjara dan
pidana denda Rp 10 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara.
Diketahui,
Indra Osmer terbukti secara bersama-sama dengan Tarry Dwi Cahya
melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan,
dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam
pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen perbankan. Tindakan
ilegal itu telah menyebabkan nasabah BJB Pekanbaru yakni Arif Budiman
dan sejumlah perusahaan milik Arif mengalami kerugian miliaran rupiah
Di
PN Pekanbaru, Indra Osmer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 ayat
(1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan
atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara
terhadap Tarry, majelis hakim menyatakan terbukti melanggar Pasal 49
ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Riri
No Comment to " PT Pekanbaru Tolak Banding Mantan Teller BJB "