• PT Pekanbaru Tolak Banding Mantan Teller BJB

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 21 Februari 2022
    A- A+




    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pupus sudah harapan terdakwa Tarry Dwi Cahya untuk mendapatkan pengurangan hukuman. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru upaya banding mantan Teller Bank Jabar Banten Cabang Pekanbaru. Sehingga, ia tetap divonis 6 tahun penjara. 

    Hal ini, berdasarkan petikan amar putusan majelis hakim banding PT Pekanbaru yang diumumkan via website SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

    "Menolak permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 841/Pid.Sus/2021/PN Pbr tanggal 27 Desember 2021 yang dimintakan banding," 

    Putusan banding itu ditetapkan pada Rabu, (16/2) lalu oleh majelis hakim banding diketuai,  Iman Gultom dan dua hakim anggota yakni Didek Riyono Putro serta Eris Sudjarwanto. Putusan banding teregister dengan Nomor : 30/PID.SUS/2022/PT PBR. Sehingga, Tarry Dwi Cahya tetap dihukum selama 6 tahun penjara dan pidana denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan.

    Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan tersebut. "P-44-nya, belum," singkat Zulham, Senin (21/2).

    Tarry merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan pembobolan rekening nasabah atas nama Arif Budiman. Selain dia, ada seorang pesakitan lainnya, yaitu Indra Osmer Gunawan Hutahuruk yang merupakan mantan manajer BJB Cabang Pekanbaru.

    Untuk nama yang disebutkan terakhir, juga divonis hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan.

    Berbeda dengan Tarry, Indra tidak mengajukan banding atas putusan yang ditetapkan majelis hakim PN Pekanbaru pada 27 Desember 2021 lalu.

    Namun, teller BJB Cabang Pekanbaru, Tarry Dwi Cahya tak dapat menerima putusan hakim PN Pekanbaru. Tarry menempuh upaya hukum banding atas vonis terhadap dirinya yang sama dengan Indra Osmer yakni 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara.

    Diketahui, Indra Osmer terbukti secara bersama-sama dengan Tarry Dwi Cahya melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen perbankan. Tindakan ilegal itu telah menyebabkan nasabah BJB Pekanbaru yakni Arif Budiman dan sejumlah perusahaan milik Arif mengalami kerugian miliaran rupiah

    Di PN Pekanbaru, Indra Osmer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Sementara terhadap Tarry, majelis hakim menyatakan terbukti melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Riri



  • No Comment to " PT Pekanbaru Tolak Banding Mantan Teller BJB "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com