• Polda Riau Gagalkan Penyeludupan Senpi Rakitan dalam Boneka

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 01 Februari 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar pratik jual beli senjata api (Senpi) rakitan. Menariknya, pengiriman barang ilegal itu dengan disembunyikan dalam boneka untuk mengelabui petugas

    Pengungkapan ini dilakukan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Jumat (28/1) lalu. Pelakunya adalah pria berinisial GR (39), warga Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

    Dari penguasannya, polisi menyita sepucuk benda diduga senjata api rakitan. Awalnya dari jenis replika airsoft gun, diubah bentuk menjadi revolver. Selain itu, petugas turut mengamankan 2 butir peluru tajam dengan kaliber 2.2 mm dan 4 butir peluru tajam kaliber 9 mm yang ditemukan di tas pinggang milik pelaku. Ada pula 8 butir ramset serta 2 unit handphone.

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan petugas, tentang adanya paket berisi boneka, yang didalamnya terdapat senjata api. Barang itu dikirim dengan jasa ekspedisi, dari Pekanbaru, Riau dan tujuan penerima ada di wilayah Kabupaten Bengkalis.

    "Pada Jumat sekitar pukul 13.00 di TKP Jalan Pandega Ujung, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (1/2/22).

    Setelah digeledah dipaparkannya, paket yang berisikan boneka itu, ditemukan di dalamnya ada senjata api lengkap dengan pelurunya. "Saat digeledah, pada tas pelaku ditemukan 4 butir peluru organik kaliber 9 mm yang oleh pelaku diakui dibawa pada saat latihan menembak Perbakin di Polres Rohil beberapa waktu yang lalu," sebut Sunarto.

    Setelah dilakukan introgasi ditambahkannya, pelaku mengaku bahwa dirinya membeli senjata itu seharga Rp5,6 juta. Senjata sudah dimodifikasi sesuai permintaannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

    "Diduga pelaku memiliki klub menembak di samping rumahnya dengan nama 'Walet Shooting Club' untuk latihan menembak," pungkas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara.Riri


  • No Comment to " Polda Riau Gagalkan Penyeludupan Senpi Rakitan dalam Boneka "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com